Nganjuk, Detikindo24.Com – Bukan fenomena langka lagi terkait dengan adanya aksi damai yang gagal terjadi, dimana pada tahun lalu dibulan Oktober 2022 juga terjadi penundaan Aksi Damai di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tertunda dikarenakan menunggu petunjuk Kapolres.
Sementara pada Oktober 2023 aksi damai yang akan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Nganjuk resmi dibatalkan dikarenakan menerima surat larangan daripada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI pada Sabtu, (28/10/2023).
Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Panglima LSM GMBI Yudi Tahyudin, dengan Nomor : 049/S.larangan/DPP/LSM-GMBI/X/2023, berisi larangan dari DPP LSM GMBI terhadap LSM GMBI Distrik Nganjuk, dengan isi surat sebagai berikut: Jabat Erat !!!
Salam Sejahtera. Semoga kita sekalian selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat LSM GMBI dengan ini menegaskan tidak memberi izin atas aksi Gerakan Moral Unjuk Rasa yang akan di selenggarakan oleh Distrik Kabupaten Nganjuk Wilter Jawa Timur pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023. Adapun alasan mendasar tidak memberikan izin karena “Melanggar Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Unjuk Rasa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia”.
Maka dari itu memerintahkan kepada DPD LSM GMBI Kabupaten Nganjuk untuk segera memberitahukan perihal PEMBATALAN GERAKAN AKSI UNJUK RASA TERSEBUT kepada pihak-pihak yang sudah diberitahukan baik kepada tujuan langsung dan atau kepada pihak penerima surat tembusan.
Demikian disampaikan dan terimakasih atas kerjasamanya.
Sementara jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim, telah mengeluarkan surat tanda terima dan pemberitahuan dengan Nomor: STTP/ 39/X/YAN 2.2./2023, dengan isi surat sebagai berikut: Pertimbangan: Bahwa telah dipenuhi semua ketentuan tentang pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dasar: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Memperhatikan: Surat Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Nganjuk Nomor 006.A/PD/M/DPD/NGK/LSM-GMB1/1/2023 tanggal 24 Oktober 2023, perihal pemberitahuan gerakan aksi moral (aksi damai).
MEMBERIKAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN
Kepada:
1. Nama organisasi / kelompok: LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk,
2. Alamat / Telp JL Wahid Hasyim Kel: Kauman Kec./Kab. Nganjuk 082232750818;
3. Nama penanggung Jawab: SUGITO:
4. Untuk menyelenggarakan: a. Bentuk kegiatan: Menyampaikan pendapat dimuka umum;, b. Tempat: Pendopo Kab. Nganjuk, c. Lokasi kumpul: Alun-alun Kab. Nganjuk,, d. Rute: Dari lokasi kumpul menuju tempat kegiatan:, e. Waktu dan lamanya,: Senin, 30 Oktober 2023 pukul 09.00 s/d 18.00 Wib., f. Jumlah peserta: ± 500 orang, g. Koordinator Lapangan: TOTOK SISWANTO:, i. Alat Peraga: Sound system, bendera merah putih, bendera LSM GMBI,spanduk/tulisan di kertas;, j. Maksud dan tujuan: Memperingati Hari Sumpah Pemuda 2023.
Dikutip dari laman media manggarainews.com dengan judul “Rencana Aksi Damai Lintas Lembaga Dipastikan Batal Ada Apa” yang tayang pada Minggu (28/10/2023) malam. Berikut laman media manggarainews.com:
Rencana Aksi Damai Lintas Lembaga Dipastikan Batal Ada Apa
Dalam berita tersebut 8 lembaga yang turut berkomentar sekaligus menyayangkan gagalnya aksi damai yang diselenggarakan oleh LSM GMBI distrik Nganjuk, berikut tanggapan dari 8 lembaga:
Tanggapan 8 Lembaga Saat Dibatalkan Aksi Damai Di Kabupaten Nganjuk
1. Ketua LSM FAAM Ahmad Ulinuha: Kami cuma ingin menanyakan, kenapa kok dibatalkan, dan yang aneh lagi, di surat pemberitahuan kok tertera hanya LSM GMBI, terus waktu di lesehan mbadug kok beda apa yang disampaikan humas GMBI,” kata Ulinuha.
2. Ketua LSM LPRI Joko Siswanto: Kami sangat menyayangkan adanya pembatalan ini, semoga menjadi pembelajaran kita semuanya.
3. Ketua Komunitas Wong Gawat (AWG) M. Ridwan: Kami sangat kecewa, karena waktu ketemuan di mbadug sudah tertata, bukan saja itu, kami juga menyiapkan beberapa elpn dan sound system untuk persiapan ini,”kata pria yang disapa Mbah Gondrong.
4. Ormas Prabu: Kecewa mas, saya sudah pesen kaos dan baner buat acara aksi damai, kok secepat itu, ya kalau seperti ini kami jelas kecewa, padahal saat penjelasan dari GMBI sudah fik,” kata Boniman.
5. Ormas Gepenta: Dengan dibatalkan aksi damai ini, menambah presiden buruk lembaga, padahal waktu kumpulan di lesehan mbadug sudah ada penugasan masing-masing, ya kecewa kalau seperti ini,” sebut Sekertaris Gepenta Kuswanto.
6. LSM Lira: Kami sangat menyayangkan dengan adanya info pembatalan aksi damai, semoga bisa menjadi pembelajaran,” Ujar Mohammad Sueb Yasin.
7. LSM GAKK: Kami pribadi sangat mengharapkan adanya aksi damai ini, tapi semuanya yang punya hak GMBI,” ucap Suyoto wakil GAKK.
8. Komunitas Combro: Dengan dibatalkan akai ini menjadi catatan buruk, kenapa tidak dikomunikasikan jauh- jauh hari,” Ucap Ester wakil Combro.
Sementara dilansir dari situs Nawacitapost.com pada tahun 1 tahun yang lalu pada berita yang berjudul “Dinilai Bebani Masyarakat, LSM Tan Tuna Akan Demo BPJS” aksi damai tersebut ditunda dengan alasan menunggu petunjuk Kapolres, dan berita tersebut juga tayang dengan judul “Tunggu Petunjuk Kapolres, LSM Tan Tuna Tunda Aksi Unras BPJS” yang hingga saat ini juga belum terlaksana.
Berikut ini judul berita aksi damai yang tertunda hingga saat ini:
Dinilai Bebani Masyarakat, LSM Tan Tuna Akan Demo BPJS
dan juga pada link berita sebagai berikut:
Tunggu Petunjuk Kapolres, LSM Tan Tuna Tunda Aksi Unras BPJS
Yang hingga saat ini belum terlaksana.(Skr/Sin)