, ,

Menolak Berdamai, Korban Penganiayaan Gandeng Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners

Gegara Kroyok Inisial AR, Dua Orang Dilaporkan ke Polres Lumajang

Jember, Detikindo24.Com – Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru, dimana keluarga korban yang tidak terima terhadap tindakan eigen righting (main hakim sendiri red) oleh para pelaku.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com saat ini keluarga korban telah memasrahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dengan menggandeng Pengacara dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang pusatnya beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 333, Winong, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, dan juga memiliki kantor cabang di Jalan Kenanga Nomor 112, Darwo Timur, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan juga ada di The City Tower, Jalan M.H. Thamrin Nomor 81, RT 009/RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari situs berita detik.com yang berjudul “Remaja di Lumajang Babak Belur Dikeroyok gegara Dituduh Curi Daun Tebu” Seorang remaja di Lumajang jadi korban pengeroyokan warga hingga babak belur.

Pengeroyokan terjadi karena korban dituduh mencuri daun tebu. Keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi.

Korban adalah AR (16) warga Desa Jatiroto Lor, Sumberbaru, Jember. Sedangkan lokasi penganiayaan di Dusun Kotokan, Desa Jatiroto, Lumajang.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani di Unit PPA Mapolres Lumajang, setelah sebelumnya telah dilakukan pelaporan oleh Harianto (ayah korban red) di Polsek Jatiroto, laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP-B/06/X/2023/JATIM/RES LMJ/SPKT Polsek Jatiroto tanggal 24 Oktober 2023 tentang pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jamal salah satu keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan dari keluarga terduga pelaku untuk diajak berdamai.

“kalau dari pihak keluarga pelaku ada perwakilan yang ingin mengajak berdamai, namun terkait hal tersebut, kembali lagi pada keluarga korban yang mempunyai hak penuh dalam mengambil keputusan,” ujarnya, pada selasa (07/11/2023).

Terkait ajakan damai tersebut, Harianto selaku ayah korban tetap dalam keputusannya untuk mencari keadilan bagi anaknya, pihaknya pun telah menghubungi Pengacara Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku pimpinan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk melakukan pendampingan terhadap tindak pidana yang dilakukan terhadap anaknya tersebut.

www.detikindo24.com
Foto dokumentasi Kantor Hukum Dj&P: Farid Fauzi, S.H., ketika agenda pelaporan salah satu perkara dengan klien yang berbeda

Sementara perwakilan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Moh. Farid Fauzi, S.H., mengatakan “ya, kemarin memang salah satu dari keluarga korban menghubungi kami untuk meminta agar dilakukan pendampingan terkait kasus yang menimpa anaknya itu,” kata pengacara muda yang biasa disapa akrab Farid pada Selasa (07/11/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, terkait hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Lawyer dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners (Dj&P) telah menjadi PH (Penasihat Hukum) dari keluarga korban.

“kasus ini akan kami tangani secara profesional, kita percaya bahwa dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dapat bekerja secara profesional, namun demikian kita tetap mengawal agar kasus ini dapat ditangani sebagaimana mestinya,” imbuh Farid.

Ia juga menegaskan bahwa, dirinya sudah bertemu dengan keluarga korban, serta korban secara langsung, untuk korban sendiri saat ini masih dalam masa trauma pasca kejadian tersebut, akan kita kawal dan kita upayakan rehabilitasi kejiwaan, untuk mengurangi trauma pasca kejadian tersebut,” pungkasnya.(Skr/Sin)

, ,

Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel

Upaya Banding Pemkab Nganjuk Diperkirakan Lemah, LSM Faam Nganjuk: Hanya Buang Waktu Tenaga, Fikiran, dan Uang

Nganjuk, Detikindo24.Com – Upaya gugatan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Harian Pagi Koran Memo kembali mendapatkan komentar dari sejumlah pihak diantaranya adalah Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. juga dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Nganjuk Ahmad Ulinuha.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang tayang dengan judul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” gugatan banding Pemkab Nganjuk sudah menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan Pemkab Nganjuk itu dianggap hal yang kontraproduktif dikarenakan tidak sejalan dengan konsep transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan (belanja) uang negara.

“Pandangan saya langkah hukum tersebut kurang perlu, konsep mendasar dari manajemen keuangan negara itu adalah transparasi, akuntabel dan prudent, transparansi yaitu bersifat terbuka, sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan atau dalam rangka ini adalah pemohon informasi,” kata Wahju Prijo Djatmiko yang biasa akrab disapa  H. Wahju pada Rabu (1/11/2023) siang.

www.detikindo24.com
Foto istimewa Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S.

Wahju menambahkan yang kedua adalah Akuntabel yang bermakna dimana setiap proses belanja uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sedangkan prudent berarti hati-hati dalam penggunaan uang publik, konsep value for money dan value of money dari belanja uang publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

“Kalau bicara peluang, pandangan saya (Wahju Prijo Djatmiko red) upaya hukum tersebut hanya buang tenaga, fikiran, dan anggaran meskipun tak seberapa,” imbuh pria yang pernah lolos tes tertulis seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2015-2019 itu.

Begitu pula ditempat terpisah Ketua DPC LSM Faam Nganjuk Ahmad Ulinuha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk adalah hal yang aneh karena sudah ada putusan dari komisi informasi.

www.detikindo24.com
Foto istimewa Achmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk

“Dalam hal ini pandangan kami aneh, dengan ketidak puasan Pemkab Nganjuk terhadap putusan komisi informasi, kok malah berupaya gugat banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal itu hanya buang-buang waktu, tenaga, fikiran dan uang alias boros anggaran,” kata Ahmad Ulinuha yang biasa disapa akrab Qodir pada Rabu (1/11/2023) sore kepada jurnalis Detikindo24.Com.

Qodir menambahkan bahwa, seharusnya Kabag hukum bisa nangani kasus yang lain, ini dipaksakan untuk nangani kasus yang seharusnya tidak perlu ditangani.

“Ini kan Pemkab merasa tidak terima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi,” imbuh Qodir.

Qodir berpesan kepada Pemkab Nganjuk, untuk keterbukaan informasi jangan setengah-setengah kalau bukan dokumen yang dirahasiakan, karena dokumen yang diminta Harian Pagi Koran Memo bukan bagian dari dokumen yang dirahasiakan.

“Kalau bersih, ngapain risih? kalau risih apakah alergi dengan kami?,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara

Pemkab Nganjuk Gugat Banding Putusan Komisi Informasi, Samsul Huda: Silahkan Tanya yang di APH

Nganjuk, Detikindo24.Com – Terkait upaya gugat banding Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab) yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY. akhirnya Kepala Bagian (Kabag) hukum Samsul Huda buka suara.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang berjudul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” perwakilan kantor Dr. Djatmiko & Partners memberikan tanggapan.

Ketika dikonfirmasi Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Samsul Huda mengatakan bahwa, aku cuman mendasarkan pada putusan itu, karena pada putusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 dan pada perki tersebut ada dasar yang memberikan celah bagi kita yakni Pemkab Nganjuk.

“Ya kan sekecil apapun kita akan perjuangkan, bukan berarti kita mempertahankan atau tidak, kan masalah sengketa informasi itu gimana ya, karena kalau memang undang-undang mengamanahkan untuk terbuka, kenapa tidak dibuka semuanya,” kata Samsul Huda melalui sambungan seluler pada Rabu (1/11/2023) kepada jurnalis Detikindo24.Com.

www.detikindo24.com
Foto profil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Nganjuk ketika dihubungi jurnalis Detikindo24.Com

Samsul Huda menambahkan bahwa, misalnya kontrak pengadaan jasa di kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, kok tidak dibuka sekalian, termasuk di Pemerintah Daerah (Pemda), jadi tidak ada lagi yang rahasia, jadi sudah itu diwajibkan saja upload semuanya.

“Jadi ketidakpuasan kami yakni Pemkab karena tidak fair, kalau ada pengujian peraturan perundangan itu harusnya kan ya diuji dengan peraturan perundang-undangan, tidak semua mendasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, kalau sudah seperti itu sudah tidak perlu ada sidang, ngapain sidang segala sih,” imbuh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) itu.

Lanjut Samsul Huda berkata, nilai plus untuk kami adalah kalau namanya persidangan pemeriksaan peraturan perundangan, ya diperiksa dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

“Kalau yang dipakai landasan hanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, ya sudah tidak usah sidang, apanya lagi yang mau dibuktikan, percuma ada sidang, diwajibkan saja semua dokumen pengadaan barang dan jasa itu langsung diupload, misalnya kalau di kepolisian ya di LPSE nya kepolisian, kalau di kejaksaan ya di LPSE nya kejaksaan, kemudian kalau di Pemda ya di LPSE nya Pemda, sudah tidak ada yang ditutup-tutupi buka saja semuanya, karena pada akhirnya akan dibuka semuanya,” papar Samsul Huda yang biasa disapa akrab Samsul.

Masih bersama Samsul, kalau dasar yang lain untuk gugatan banding tidak ada, tetap mendasarkan pada perki nomor 1 tahun 2021, karena ini menyangkut substansi, janganlah kita masih proses persidangan.

“Terus di KUHAPerdata, itu ada para pihak yang memang tidak dibuka untuk umum, menurut saya dokumen tersebut juga terbuka tapi tidak keseluruhan, sesuai dengan Perpres Nomor 18 tahun 2021 perubahan dari Perpres nomor 54, kalau pagu anggaran global dibuka jelas sejak awal, kemudian ketika melihat dalamnya hanya penyedia yang boleh melihat, kalau pengen tahu ya ikut di dalam pengadaan barang dan jasa itu, sekarang kan sudah selesai, kalau diperkirakan ada hal-hal yang dianggap katakanlah penyimpangan, silakan laporkan saja,” ujar Samsul.

Samsul menjelaskan bahwa, seharusnya pertanyaan ini dan permohonan ini dilayangkan ke APH.

“Sampeyan kan tidak pernah berani tanya ke APH, coba sampeyan tanya pengadaan barang dan jasa yang di APH, nanti sekalian gugat pengadaan barang dan jasa yang ada di APH gitu loh, jadi sekalian semuanya dibuka, jadi perintah undang-undang itu kalau terbuka semuanya, ya sudah dibuka saja semuanya,” ucap Samsul.

Masih tetap bersama Samsul, kalau bicara kemenangan bisa dicek di komisi informasi, karena pedoman daripada komisi informasi hanya mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan tidak diuji peraturan yang lainnya, karena saya tidak punya kepentingan dan bukan yang langsung bersangkutan yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

“Harapan kami dengan adanya gugatan banding ada fair play terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan, saya kan ranahnya membela di aspek hukum administrasinya, jadi yang diuji ini adalah terkait dengan hukum administrasi, jadi kalau diuji dengan hukum administrasi, hukum administrasinya seperti apa begitu lho, karena di Pekerjaan Umum (PU) 4 kegiatan juga pernah diminta, tapi kenapa tidak lanjut,” jelas Samsul.

Samsul berpesan kepada pemohon bahwa, sebenarnya kalau hanya Hukum administrasi, marilah kita komunikasi yang enak dan nyantai, karena Saya hanya mewakili ketika OPD atau pejabat tata usaha manapun membutuhkan, tupoksi saya wajib mendampingi.

“Jadi saya hanya menjalankan kewajiban sesuai tupoksi untuk mendampingi semua OPD yang terkait dengan hukum administrasi, di pendampingannya,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.