Minimnya Sosialisasi DLH Madiun, Kades Kuwu : Kayu Jati di Pinggir Jalan Kabupaten Milik Desa

Struktur susunan pejabat Fungsional DLH Kabupaten Madiun

Detikindo24.com,Kabupaten Madiun – Tebang Kayu Jati Sebanyak 40 pohon, Kepala Desa Kuwu, Kec. Balerejo, Kab. Madiun mengaku, tidak pernah menerima sosialisasi, baik mengenai regulasi maupun prosedur perijinan serta status kepemilikan pohon-pohon dipinggir jalan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kab. Madiun.

Dijelaskan mengenai perihal tersebut oleh Gunadi Terkait Pemerintahan Desanya yang akhirnya melakukan Penebangan 40 Pohon Jati di pinggir ruas Jalan Milik Kabupaten Madiun.

Gunadi menganggap,pohon-pohon tersebut milik pemerintahan desanya. pasalnya, tidak ada bukti penyerahan dari pemerintahan desa sebelumnya kepada DLH atau ke Pemkab Madiun.

“Yang nanam dulu kan warga,dan tidak pernah diserahkan kepada pemkab Madiun”ungkapnya

Gunadi juga mengaku, hingga hari ini dia Awam pengetahuan terkait kepemilikan pohon yang ada dipinggir ruas jalan kabupaten Madiun sebenarnya milik siapa

Kendati demikian, sebelum melakukan penebangan 40 pohon jati tersebut, dirinya sudah melakukan permohonan tertulis kepada DLH Kabupaten Madiun, namun cukup disayangkan, tidak mendapat balasan sesuai harapan tertulis dari pihak DLH.

Sedangkan 40 Pohon jati tersebut, diakui Gunadi tidak dijual, melainkan ditukar atau di barter dengan material bangunan dan dihargai senilai Rp 13 juta rupiah.

“Tidak dijual,tapi ditukar material bangunan,per pohonnya dihargai Rp 300 ribu rupiah, jadi Rp 12 juta, tapi dikasih Rp 13 juta rupiah” ungkap Kades Gunadi

Namun anggaran itu tidaklah cukup untuk membangun pagar makam milik desa kuwu, sekalipun sudah juga ditambah adanya iuran swadaya dari masyarakat yang berupa uang dan material.

“Itu saja tidak cukup, baru sampai tahap pondasi sampai sekarang” jelasnya

Kades mengaku kebingungan untuk melanjutkan pembangunan pagar makam di desanya itu.

” baru pondasi saja sudah habis 23 juta, jadi masih punya hutang 9 juta, tukangnya saja habis 8 juta” lanjut Kades

Berdalih karena peruntukan Dana Desa tidak diperbolehkan, Kades Gunadi berharap, kekurangan biaya pembangunan pagar makam nantinya mendapat perhatian semua pihak, Anggota Dewan, maupun dinas terkait lainnya yang ada di Kabupaten Madiun.

“Semoga ada pihak terkait yang ikut peduli kedepannya” pungkas Gunadi

Sementara upaya permohonan ke pihak-pihak yang disebutkan, Gunadi mengaku belom pernah dilakukan sebelumnya.

Hingga berita ini diunggah media yang mewartakan ini, pihak DLH Kabupaten Madiun masih memilih bungkam belum memberikan keterangan.

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.