,

Mulai Maret 2024! Terjawab Sudah Kapan SK PPPK 2023 Keluar, Ini Tahapan dan Proses Penerbitannya

 

Mulai Maret 2024! Terjawab Sudah Kapan SK PPPK 2023 Keluar, Ini Tahapan dan Proses Penerbitannya

Madiun, Detikindo24.com – Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, Sedang untuk peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil (PPPK) tahun 2023 yang dinyatakan lulus, nampaknya tengah menghirup udara bebas.

Diberitakan sebelumnya, Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Madiun Heru Kuncoro pada Rabu 2 Agustus 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, telah mengusulkan 668 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.

“bahwa pengusulan ratusan formasi itu sesuai dengan kekosongan pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)” Ucapnya

Adapun “Pengajuan ini sesuai dengan jumlah formasi tenaga yang dibutuhkan, terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional teknis,” ujar Heru, Rabu (2/8/2023) lalu.

Menurutnya, Pengajuan PPPK pada tahun ini lebih banyak dari pada jumlah PPPK pada tahun 2022 yang hanya mencapai 472 orang.

Sebanyak 472 orang PPPK pada tahun 2022 terdiri atas 124 orang PPPK tenaga kesehatan, 336 orang PPPK tenaga pendidik, dan 12 orang PPPK tenaga teknis.

Sedangkan untuk perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madiun belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah pusat.

“Soal rekrutmen CPNS tahun ini kami memilih menunggu surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,” kata Heru Kuncoro saat itu.

Secara umum, Dengan seperti itu maka terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, Sedang untuk peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil (PPPK) tahun 2023 di daerah lain yang melaksanakan dan yang dinyatakan lulus, nampaknya tengah menghirup udara bebas.

Pasalnya pemerintah kini tengah menetapkan tanggal penyerahan SK sebagai tanda penutup seleksi tahun 2023 tersebut.

SK PPPK atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diterima oleh setiap PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.

Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK. Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023. Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.

Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK?

Jadwal Penyerahan SK PPPK sesuai dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Proses Penerbitan SK PPPK 2023

Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.

Lantas seperti apa saja proses dalam penerbitan SK PPPK 2023 ini? Berikut informasinya seperti dilansir Tribunpriangan.com sebelumnya

1. Pengumuman Kelulusan

Proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan.

Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.

Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

2. Pengisian DRH NI

Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi

Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.

Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.

4. Penerbitan SK PPPK

Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.

Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bila mengacu informasi di atas, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 dimulai Maret sampai April 2024.

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Nantinya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul “Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023”, UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.

Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.

Apa saja Hak PNS dan PPPK

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN. Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan

Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial. Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK.

3. Tunjangan dan fasilitas

Selanjutnya, ayat (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu: Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti dan Jaminan hari tua. Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial. Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Lingkungan kerja

Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Pengembangan diri

Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi. Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, Menjaga netralitas, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.

Itulah tadi ulasan kapan SK PPPK 2023 keluar, tahapan dan proses penerbitan SK P3K.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.