Hilang Tanpa Jejak, 430 Item Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, “Siapa Yang Bertanggung Jawab”

Tulungagung,detikindo24.com – Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan nilai berkisar 15 miliar diduga tak ditemukan keberadaannya atau hilang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Mercu Sosial Impact Tulungagung.

“Itu riell mas dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2020 hingga pemeriksaan terakhir,” ungkap Ketua Lembaga Marcu Sosial Impact Tulungagung kepada rekan media, Kamis(14/9/23).

Ketua Lembaga Marcu Sosial Impact Kabupaten Tulungagung Mulyadi, ST., juga mengatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Rahadi P. Bintara, SE., M.Si., melalui pesan whatsappnya pada tanggal (28/8). Akan terapi surat konfirmasi tersebut tidak ada balasan dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

“Senyap mas gak di respon,” terangnya dengan nada kecewa.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa surat tembusan juga dikirim ke Bupati Tulungagung.

“Pada tanggal yang sama surat tersebut juga sudah saya tembuskan kepada Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Bhirowo, M.M., melalui pesan whatshapp,” tambah Mulyadi sambil menunjukan bukti chatingannya dengan Bupati Tulungagung kepada awak media sehingga bisa membaca jawaban Bupati.

“Inggih Pak matur suwun atas informasi yang di sampaikan dan selanjutnya kita cermati dan pelajari,” jawab Maryoto Bhirowo melalui pesan whatsapp.

Lebih lanjut, untuk mengetahui lebih detail pada tanggal 06 September 2023 awak media ini bersama Ketua Mercu Sosial Impact Tulungagung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dan bertemu langsung dengan Kepala Dinasnya yang akrab dengan panggilan Pipit tersebut.

Sebagai pembuka di awal konfirmasi Ketua Mercu Sosial Impact Tulungagung menyinggung terkait surat yang telah dikirim pada tanggal 28 Agustus 2023 kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung via whatsappnya.

“Anu Handphone saya masih eror,” jawab Pipit.

Kemudian, dengan maksud supaya mudah dibaca dan dipelajari, Mulyadi menyerahkan copy surat konfirmasi yang telah dikirim sebelumnya kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta lampiran hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan bahwa ada 430 Item Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tidak ditemukan.

Pada kesempatan tersebut awak media juga mengkonfirmasi tentang keberadaan aset-aset yang tidak ditemukan pada dua kali pemeriksaan BPK tersebut.

“Ini kita pelajari dulu soalnya barang – barang ini tempatnya kan tidak disini semua sebagian ada di sekolah-sekolah juga, kalau catatannya memang ada disini,” jelas Pipit kepada rekan media.

Karena tidak mendapat jawaban yang jelas dan memuaskan dari Kepala Dinas Pendidikan akhirnya awak media pamit dan berpesan supaya segera bisa mendapat keterangan dan jawaban secara tertulis yang valid dan terperinci yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Hingga berita ini dipublish Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan maupun jawaban. (id/fdy).

Sudah Bertahun-Tahun, Dugaan Praktek KKN Oleh Oknum Pejabat Desa Ngujang Belum Tersentuh Hukum

Tulungagung,detikindo24.com – Dari berbagai sumber di kalangan masyarakat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru didapatkan informasi awal bahwa Pemerintah Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru diduga kuat ada praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), yang dilakukan secara perseorangan oleh Kepala Desa maupun secara kelompok yang melibatkan aparat Desa yang lain.

Dari hasil penelusuran dilapangan, awak media berhasil mengumpulkan data dan keterangan sebagai berikut :
Adanya indikasi penyimpangan anggaran antara lain sebagai berikut :
1. Dana sewa tempat di eks lokalisasi per rumah Rp 5.000.000,-/tahun x kurang lebih 60 rumah.
2. Biaya menginap/bermalam Rp 20.000,- / orang x rata – rata 20 orang per hari.
3. Dana parkir di eks lokalisasi.
4. Sumber pendanaan ruko di lapangan Desa Ngujang dan pengelolaannya.
Sekretaris Desa yang baru notabene adalah adik kandung Kepala Desa, di khawatirkan nantinya ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Dari hasil penelusuran semua dana itu tidak jelas masuk kas Desa atau tidak, dan penggunaannya pun belum ada kejelasan. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ngujang Siswandi enggan menjelaskan tentang perihal tersebut di atas, dia hanya mengatakan “Kita kerja sama saja mas, nanti kita kasih advetorial seperti teman – teman yang lain.” ujarnya memohon.

Sampai berita ini naik, belum di dapatkan kejelasan tentang permasalahan di atas, untuk berita selanjutnya awak media akan berusaha menyajikan hasil konfirmasi dari pihak terkait misal Inspektorat, DPMD, dan lain – lain, bahkan bila perlu sampai mendapatkan statemen Bupati Tulungagung.(id/fdy).

Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Miras di Cafe Sumo Tulungagung, Kenapa Pasal 64 Tak Dicantumkan?

Tulungagung,detikindo24.com – Kasus dugaan peredaran minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh pemilik cafe sumo berkas perkara tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis(8/6/23).

Sebelumnya pemilik cafe inisial SM (59) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Polres Tulungagung. Akan tetapi saat pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka tidak ditahan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur telah menerima pelimpahan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur berkaitan perkara penjualan minuman keras (Miras) di Kafe Sumo yang menyeret SM (59).

Saat dijumpai, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada hari ini.

“Hari ini proses Tahap II atas nama tersangka pemilik kafe sumo berinisial SM (59), jadi perkara dinyatakan P21 lengkap,” ucap Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar Riau di konfirmasi awak media di kantornya, Kamis (8/6/2023).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga telah memeriksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka beserta barang buktinya.

“Kami periksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka dan saya lihat barang bukti juga sudah diserahkan berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” imbuhnya.

Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Belawan Sumatera Utara menambahkan dalam proses Tahap II ini berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa ada gangguan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sambung Amri, dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.

“JPU telah menerima tanggung jawab tersangka berikut barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” tambahnya.

Lebih lanjut Amri menjelaskan pihaknya membeberkan kronologis kejadian sehingga menyeret SM (59) sebagai tersangka dalam perkara penjualan minuman beralkohol.

“Jadi, dia itu (Tersangka) beli dari seseorang yang datang ke warungnya atau kafe yang namanya berinisial Pak A,” terangnya.

“Pak A datang ke situ (Kafe Sumo) menawarkan, tapi ga jelas A datang ke kafe saya, dan A saya tanya rumahnya mana ga tahu, bukannya si tersangka ini mendatangi A tapi justru A yang datang,” sambungnya.

“Jadi, dia (Tersangka) beli seharga Rp. 115.000,- per botolnya terus dijual lagi seharga Rp. 160.000,- per botolnya, meraup keuntungan untuk per botolnya itu Rp. 45.000,-. Nah, penjualan itu tidak laku habis begitulah, jadi bertahap jarak kurang lebih 20 hari baru dia itu membeli lagi,” katanya menambahkan.

Menurut Amri, dari hasil verifikasi terhadap barang bukti minuman keras jenis gilbeys dan iceland menurut laboratorium kriminal kadar alkohol ada yang 22 persen ada 11 persen.

“Kadar alkohol miras gilbeys dan iceland itu 22 persen dan 11 persen, jadi tidak ada yang kadar 40 persen,” ujarnya.

Saat disinggung oleh awak media terkait tidak tercantum untuk tambahan pasal 64 tidak ada di dalam berkas, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menjawab secara tegas.

“Untuk pasal 64 ini karena di dalam berkasnya itu ketika saat ditangkap dia hanya sekali melakukannya. Tadi saya tanyakan, saya kembangkan juga pada saat itu selang beberapa hari kurang lebih 4 hari dia itu menjual karena pesanan dari seseorang yang mengaku mau ulang tahun kalau dia enggak ada ulang tahun dia enggak akan memesankan jadi diberkas itu yang sudah ada tidak ada pasal 64 nya,” jelasnya.

“Karena kejadian itu, dan pada hari itu juga kan tidak menjual kepada beberapa orang lagi dia menjual pada room nomor 11 kebetulan pada saat ditangkap pertama, berkas di tahap 1 belum mencantumkan 64 karena berkas sudah jadi karena penangkapan kedua itu beberapa hari setelah 28 Maret ada seseorang minta ijin minta minuman seperti itu,” imbuhnya.

“Jadi di berkas itu tidak ada pasal 64, jadi seperti itu. Kalau memang perbuatan kejadian berulang-ulang nanti di dalam pembuktian saja karena akan menghadirkan saksi saksi pada saat di persidangan nanti,” katanya menambahkan.

Lebih dalam Amri memaparkan pihaknya dalam hal ini JPU itu dalam mendakwakan sesuatu berdasarkan pasal tercantum dalam berkas.

“Karena itulah hasil dari penyidikan jadi apa yang tercantum di berkas itulah yang dituangkan dalam dakwaan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan setelah tahap II diterima secepatnya segara dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kira-kira setelah Tahap II diterima, biasanya secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kami tidak mau lama-lama, paling nanti merapikan dakwaan supaya tidak salah sesuai identitas dakwaan bisa runut dan jelas lengkap jadi tidak ada ruang esepsi setelah kami rasa fix dan yakin baru dilimpahkan ke pengadilan. Insya Allah bulan ini,” sambungnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan sebab dari segi ancaman hukuman sesuai pasal yang tercantum dalam berkas tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

“Sementara tersangka yang berinisial SM (59) ketika Tahap II tadi terhadap tersangka memang tidak dilakukan penahanan dikarenakan memang dari segi ancaman hukuman sesuai pasal yang tercantum dalam berkas tidak memungkinkan untuk dilakukan untuk penahanan, dan diperbolehkan pulang, tapi dengan catatan harus kooperatif,” pungkasnya.

Dugaan Kasus Peredaran Miras di Cafe Sumo Berkas Perkara di Nyatakan P- 21, Terkait Pasal Tambahan Ini Penjelasan Kejari Tulungagung

Tulungagung,detikindo24.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan berkas perkara kasus peredaran minuman keras (Miras) tanpa ijin yang dilakukan oleh pemilik Cafe Sumo SM (59) sudah lengkap secara formil dan materiil atau P- 21 tahap 1.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P- 21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” ujar Kasi Intel Amri Rahmanto, S, Selasa(6/6/23).

Ia mengatakan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

“Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan,” tuturnya.

Ia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan SM (59) tersebut.

Saat ditanya terkait tambahan pasal 64 dikarenakan sudah mengulangi perbuatanya, Amri menyampaikan untuk secara teknis belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya, terkait penambahan pasal secara teknis saya belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum, terangnya.

Perkara ini bermula pada hari Kamis 30/3/2023 pagi,
setelah SM ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung kemudian pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.30 wib Cafe Sumo kembali digrebek oleh tim gabungan, yang terdiri dari Polres, Kodim 0807, Subdenpom V -16 dan Satpol-PP dalam operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Alpo Gohan dan diketahui room Cafe Sumo masih beroperasi, ada beberapa pengunjung yang sedang mabuk dan juga didapati morong (teko) yang diduga isinya miras serta sebuah botol kosong bermerek Vibe.

Akhirnya Polres Tulungagung menetapkan SM (59) sebagai tersangka terkait penjualan miras pabrikan tanpa izin edar, pada Kamis (30/3/2023) pagi dan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.