Lowongan Jabatan Sekdes Di Ngawi Hanya Di Lakukan Seleksi Antar Perangkat Desa
Ngawi, Detikindo24.com – Ternyata sejak tahun 2022, Lowongan jabatan Perangkat Desa khususnya formasi jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) di kabupaten ngawi hanya diperbolehkan di lakukan pengisian melalui seleksi antar perangkat desa saja.
Hal tersebut Berdasar Peraturan Bupati Ngawi nomor 103 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Bupati Ngawi nomor 9 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah kabupaten Ngawi nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Perubahan yang berlaku sejak tahun 2022 itu terdapat pada pasal 9A ayat (1) yang berbunyi :
“Mutasi Jabatan antar perangkat desa , dilakukan melalui seleksi antara perangkat desa”
Sedang ayat (2), Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksut pada ayat (1) , dilakukan melalui :
a. Ujian tulis, dan
b. Ujian Praktek Komputer
Adapun materi ujian tulis sesuai ketentuan ayat (,1) pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Materi Ujian tulis sebagaimana di maksut dalam pasal 9A ayat (2) huruf a meliputi ”
a. Pancasila
b. Undang Undang Dasar Republik Indonesia
c. Pengetahuan tentang pemerintahan desa
d. Bahasa Indonesia,dan
e. Pengetahuan Umum
Untuk itu, selama masih di berlakukan peraturan ini, Khususnya Bagi warga masyarakat di kabupaten Ngawi, dan umumnya warga negara indonesia yang belum menjabat menjadi perangkat desa, jangan berharap dapat ikut bagian menjadi peserta seleksi pengisian kekosongan jabatan sekertaris desa di semua wilayah pemerintahan desa .di kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Seperti halnya disampaikan Camat Bringin Supardi saat diminta menanggapi terkait kekosongan jabatan sekdes di desa Gandong.
“Kalau ada hal seperti itu, masukkan kepada saya secara tertulis, saya akan tegur untuk segera di isi. Karena pengisian berbeda dengan perangkat lainnya, yaitu harus dari perangkat yang ada, yang senior, yang sudah pintar atau di uji, hanya itu, jadi beda”. Papar Supriyadi melalui telepon seluler miliknya kepada redaksi Detikindo24.com. Kamis 4/1/2024
Ditegaskan, Artinya untuk mengisi kekosongan jabatan Sekertaris Desa tidak di ambil dari orang umum seperti pengisian perangkat desa lainnya.
“Aturannya memang begitu diuji dari perangkat desa yang sudah ada, jelasnya nanti ke PMD ya” ujar Camat Bringin
Sedangkan terkait adanya informasi Kaur Keuangan atau Bendahara desa yang tidak melalui penjaringan, seleksi, tes ujian sebagaimana yang terdapat dalam peraturan daerah kabupaten Ngawi nomor 9 tahun 2016, Camat Bringin dengan tegas mengatakan akan segera melakukan upaya klarifikasi kebenarannya.
“Itu jelas tidak diperbolehkan, selama saya menjabat tidak pernah saya perbolehkan, tapi kalau camat sebelumnya saya Ndak tahu ya” Ungkapnya
Terhadap kasus yang sama, camat mengatakan “sudah pernah ada kasus seperti itu, akhirnya diberhentikan, saya tidak pernah merekomendasikan cara yang begitu” Pungkasnya