Menyetubuhi Dan Janji Menikahi, Pemuda Asal Malang Di Ringkus Polres Blitar

Blitar,detikindo24.com – Seorang Pemuda berinisial MR (18)  asal Karangploso Malang,harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi pelajar perempuan asal Wlingi Kab Blitar yang masih berusia belasan tahun,(28/7/2023).

Pelaku MRA, yang sebelumnya menjanjikan menikahi korban ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar .

Dalam Konferensi Pers, AKP Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan korban & pelaku sebelumnya pernah berpacaran tetapi akhirnya putus hubungan.

“Sebagai mantan pacar, pelaku lalu membujuk korban agar mau dijemput & dibawa ke rumah teman pelaku,dengan janji akan dinikahi, korban lalu disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali,tuturnya

“kejadian persetubuhan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Juni lalu dan setelah penyelidikan, polisi lalu meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti.tegasnya

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polres Blitar,Ringkus Pemuda Peracik Obat Pertanian Oplosan Palsu

Blitar,detikindo24.com – Satuan reserse kriminal Polres Blitar meringkus seorang pria warga Kecamatan Selopuro,Kab Blitar yang melakukan pengoplosan serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian,(28/7/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan pestisida ini bermula dari adanya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tidak mati, namun  hanya layu saja. 

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban saat membeli pestisida yang  harusnya untuk membunuh rumput liar namun tidak mempan dan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi  pengoplosan pestisida,” ujar Gananta.

Lanjut Gananta,Satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri. 

“Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri,” imbuhnya.

Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah  dijual ke berbagai daerah”Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah,” tuturnya. 

Dari pengungkapan pengoplos obat pertanian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian. 

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.  

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh  tahun penjara.

Halangi Tugas Wartawan,Oknum Karyawan Koperasi Blitar Di Polisikan

Blitar,detikindo24.com – Beberapa rekan media dari Blitar yang sedang melaksanakan tugas sebagai mana fungsinya mendapat tindakan intimidasi oknum pengawas dari koperasi BAV kota Blitar,(16/6/23).

Mendapatkan sebuah informasi akan adanya salah satu koperasi yang akan melakukan pengambilan barang milik seorang warga asal Tanjungsari memberikan keterangannya bahwa benar bahwa akan ada petugas dari koperasi yang akan datang mengambil barang dirumahnya.

Sembari menunjukan surat bertuliskan tangan berbunyi surat permohonan dimana isinya berkaitan dengan permohonan telah menyerahkan agunan berupa kursi dan meja, mesin cuci serta komputer pada tanggal 16 Juni 2023 serta mohon dibantu untuk menjual kan dan selanjutnya penjualan digunakan untuk pembayaran tunggakan di BAV. 

” Kemarin Bina Artha datangnya 2 orang terus dia ngomong kalau pembayaran tidak dilakukan paling lambat besok atau hari ini agunan atau aset mau dibawa karena saya itu jangan sekarang saya harus kordinasi dengan istri saya dan orangtua saya untuk permasalahan ini.

“Awalnya saya menolak saya tidak mau tanda tangan tapi karena dia itu memaksa katanya kalau saya tidak mau membuat permohonan itu hari ini saat itu teman teman kantor mau datang semua semua dan akhirnya saya membuat dengan didikte dari Bina artha tersebut apa yang diucapkan saya tulis ” Papar arif warga Kelurahan Tanjungsari Blitar.

Sekiranya  pukul 18.00 ada informasi melalui pesan Whatsapp dari warga tersebut tadi bahwa ada petugas koperasi datang ke rumahnya membawa dua unit mobil pick up dan Saat tim media dilokasi, benar ada dua unit telah berada di rumah nasabah tersebut yang satu dihalaman depan yang satu lagi di halaman samping.

Saat awak media mengambil foto inilah tiba tiba dari dalam rumah keluar salah seorang diduga petugas koperasi melarang tim media untuk mengambil foto, bahkan menyuruh menghapus file di handphone awak media dengan disertai kata pengancaman.

Perbuatan ini jelas telah menghalang halangi tugas awak media dalam melakukan peliputan, dimana wartawan dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

Kejadian berikutnya setelah proses negosiasi berjalan tiba tiba petugas yang mengaku pengawas koperasi BA berteriak untuk tidak boleh melakukan peliputan dan menuduh bahwa ID Card media expired dan telah melaporkan hal itu di Polsek Sukorejo dan hal ini lah yang merupakan intimidasi dari oknum petugas koperasi terhadap awak media ternyata apa yang disangkakannya tidak terbukti di Polsek Sukorejo. 

Atas peristiwa ini telah dibuat pengaduan terhadap oknum petugas koperasi BA di Polres Blitar Kota atas Dugaan menghalang halangi tugas dan intimidasi terhadap wartawan.(Fdi)

Polres Blitar Tangkap Oknum Honorer Dishub Dalam Kasus Penipuan

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Polda Jatim,tangkap seorang oknum Honorer Dinas Perhubungan Kab Blitar berinisial DAW alias Gundul atas kasus penipuan bermodus menjanjikan menjadi PNS pada salah seorang warga Kab Blitar,(30/5).

Kepada korban Gundul berjanji memuluskan masuk menjadi PNS di Dishub Kabupaten Blitar dengan imbalan sejumlah uang.

AKP M. Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan Gundul merupakan seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan yang sudah sebelas tahun bekerja. 

“Sementara dari hasil penipuan yang telah dilakukan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari 150 juta rupiah.

Gananta menyebut jumlah korban yang tertipu ulah Gundul masih banyak yang belum melapor. Oleh sebab itu ia mengimbau para korban yang tertipu untuk segera melapor ke polisi.

Sementara itu di hadapan awak media, Gundul mengaku uang 150 juta lebih yang diminta dari para korban dibayarkan dalam beberapa kali. Ada yang disebutnya masih menghutang padanya.

Kini Gundul yang sudah sebelas tahun bekerja sebagai pegawai honorer Dishub Kabupaten Blitar harus mendekam di tahanan Polres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan

Terkait Dugaan Pencurian Kayu Oleh Kades Tugurejo,Polres Blitar Lakukan Rekontruksi

Blitar,detikindo24.com – Satreskrim Polres Blitar melakukan Pelaksanaan pemeriksaan dan Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan Petak 79E RPH Ringinrejo BKPH Kesamben KPH Blitar bersama petugas dari Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis serta didampingi petugas dari KPH.

Blitar dan PHW III Jombang,(29/5).Aipda Yuni erfandianto SH Kanit pidsus Polres Blitar yang menangani kasus tersebut menyampaikan kegiatan rekonstruksi batas untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik lahan yang kayunya sudah ditebang.

“Untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu adalah milik saudara Harno selaku Pelapor kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni.

Yuni menambahkan dari hasil pemeriksaan batas diketahui sejumlah delapan batang kayu jati yang diduga dicuri Kades masuk lahan Perhutani.

” Delapan batang kayu jati yang sudah di potong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni.

Ditempat yang sama orang suruhan kades yang melakukan pemotongan kayu membenarkan jika dia yang memotong kayu tapi ia hanya disuruh dan tidak tahu tahu jika kayu tersebut milik perhutani.

” iya pak benar saya yang melakukan penebangan kayu jati tersebut, itupun atas perintah pak kades, dan saya juga tidak tahu kayu itu milik perhutani apa bukan, saya hanya pekerja jadi saya hanya menuruti apa yang di perintahkan pak kades ” Terang salah satu pekerja kepada penyidik pidsus polres blitar.

Senada dengan Yuni , Kapolsek Wates yang mendapatkan informasi dari anggotanya atas rekonstruksi pengukuran batas membenarkan jika delapan kayu yang diduga dicuri oknum Kades Tugurejo adalah milik Perhutani.

“Terkait sisa kayu lainnya apakah milik saudara Harno , akan dipastikan lebih lanjut dengan pihak BPN terkait status kepemilikan tanah, ” tutur Kapolsek.

Disinggung apakah Oknum Kades akan ditahan terkait dugaan pencurian kayu , Kanit Pidsus menyampaikan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Pencurian adalah tindak pidana siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” pungkas Yuni.

Mediasi Gagal,Polres Kediri Kota Lanjutkan Proses Remaja Asal Joho

Kediri,detikindo24.com – Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ITE yang melibatkan DL, putri dari oknum pejabat Desa dari Dsn Dasun,Desa Joho Kediri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ipda Bagus, menerangkan sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap kasus yang dilaporkan pada 9 Desember 2022.

“Tapi, mediasi pertama kita belum ada kesepakatan antara terlapor dan pelapor dan untuk selanjutnya penanganan kasus  masih tetap jalan,terangnya.

Meski mediasi pertama gagal, pihaknya akan mengagendakan mediasi kedua dalam waktu dekat ini. 

“Ya, kita kedepankan mediasi diselesaikan secara kekeluargaan,dalamnya, (23/5/2023)”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya,Polres Kediri kota,terus lakukan penyelidikan terhadap akun FB perempuan asal joho terkait dugaan ujaran kebencian.

Ditangkap Warga, 2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Karanggondang Diamankan Polsek Udanawu

Blitar,detikindo24.com – Unit Reskrim Polsek Udanawu Polres Blitar Kota menerima penyerahan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasi Humas Polres Blitar AKP Achmad Rochan, di Mapolres Blitar Kota Jum at (26/05/2023).

Kejadiannya Jum at (26/5/2023) dini hari, di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dua pelaku yang diamanakan warga yaitu UNS(17) warga karanggayam Srengat dan RH(19) warga Gandekan Wonodadi Kabupaten Blitar. Keduanya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Srengat.

AKP Ahmad Rochan mengatakan, UNS dan RH telah diserahkan ke pihak kepolisian setelah sempat menjadi sasaran kekesalan warga yang menangkap keduanya.

“Pelaku saat ini ditahan dan diproses hukum di Polsek Udanawu karena tindak pencuriannya terjadi di wilayah hukum Udanawu,” kata AKP Rochan, Jumat (26/5/2023).

Menurut AKP Rochan, UNS tepergok sedang mencuri sepeda motor Suzuki Tornado GS milik Huda (34) di rumah korban di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, pada Jumat dini hari sekitar pukul 2.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut dapat digagalkan setelah ibunda Huda mendengar suara sepeda motor dari teras rumah dimana sepeda motor itu diparkir.

Saat ibu korban membuka jendela, terlihat sepeda motor anaknya sudah tidak ada di tempat.Huda yang terbangun dari tidur, lalu bergegas keluar rumah dan melihat UNS sedang menuntun sepeda motor miliknya.

“Korban berlari sambil meneriaki pelaku ‘maling’. Pelaku pun melepaskan sepeda motor korban dan kabur mengendarai sepeda motor bersama rekannya,” ujar AKP Rochan.

Kegaduhan yang terjadi membuat warga sekitar terbangun dan menghampiri Huda. Sejumlah warga dengan menggunakan sepeda motor lalu mengejar pelaku.

Sekitar 9 kilometer dari lokasi, yakni di Desa Togokan, Kecamatan Srengat, warga berhasil menangkap UNS dan RH.

AKP Rochan menyebut, pelaku UNS dan RH saat ini mendekam di tahanan Polsek Udanawu.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.