Blitar,detikindo24.com – Seorang Pemuda berinisial MR (18) asal Karangploso Malang,harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi pelajar perempuan asal Wlingi Kab Blitar yang masih berusia belasan tahun,(28/7/2023).
Pelaku MRA, yang sebelumnya menjanjikan menikahi korban ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar .
Dalam Konferensi Pers, AKP Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan korban & pelaku sebelumnya pernah berpacaran tetapi akhirnya putus hubungan.
“Sebagai mantan pacar, pelaku lalu membujuk korban agar mau dijemput & dibawa ke rumah teman pelaku,dengan janji akan dinikahi, korban lalu disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali,tuturnya
“kejadian persetubuhan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Juni lalu dan setelah penyelidikan, polisi lalu meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti.tegasnya
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.