Pakar Hukum Tanggapi Proyek Perpustakaan Kab.Nganjuk Melampui Tahun Anggaran

Kabupaten Nganjuk,detikindo24.com – Bersumber dari APBN Rp 7.623.393.949.48, Pembangunan Gedung fasilitas Pelayanan Perpustakaan Dinas Arsif dan perpustakaan Kabupaten Nganjuk menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, Dugaan sementara yang diperbincangkan sebagian besar  oleh kalangan masyarakat Kab.Nganjuk adalah terkait diduga pembayaran lunas dan pelaporan proyek selesai, padahal faktanya proyek baru rampung sebesar 70%.

Diketahui, proyek pembangunan fasilitas publik yang dimulai pada 11 Juli 2022 dan direncanakan selesai pada 22 Desember 2022 dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender) belum selesai hingga melebihi anggaran tahun 2022 oleh CV. Danurwenda selaku penyedia jasa dan CV. Progres Consultant sebagai konsultan pengawasnya.

Sementara, untuk keterlambatan penyelesaian proyek di Era pandemi yang melebihi tahun anggaran, sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 189/PMK.05/2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023.

Mengacu kepada pokok norma tersebut menyatakan apabila berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sisa pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2023 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 a quo.

Adapun syarat dan ketentuan tersebut antara lain : penyedia barang/jasa yakin menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 hari kalender dan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan.

Dengan demikian, penggunaan legal back up adalah berupa Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk No. 900/4256/411.402/2022.

Menanggapi hal tersebut, Selaku Pakar Hukum Wahju Prijo Djatmiko kepada detikindo24.com  menyampaikan “langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir TA. 2022 adalah kurang tepat. karena Surat Edaran (SE) bukan merupakan produk hukum, itu tak lebih sekedar himbauan saja. Untuk menyikapi terjadinya kasus serupa terhadap proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersumber dari APBD, pihak Pemda bisa menyiapkan sarana hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) dengan catatan produk hukum tersebut harmonis secara vertikal dengan peraturan perundangan-undangan yang ada diatasnya. SE tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum.

Dari perspektif tindak pidana korupsi, hal tersebut belum bisa dipersepsikan adanya perbuatan koruptif karena proyek dalam fase masa perawatan”.jelas Wahju .

Lebih lanjut, Adanya sisa pembangunan proyek yang belum selesai sebesar 30%, penyedia jasa wajib menyerahkan jaminan pada bank (i.e.Bank Jatim). Hal tersebut sesuai amanat Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Di sisi lain, terkait dengan keterlambatan penyerahan proyek, maka penyedia barang/jasa tetap dikenakan denda berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa atas anggaran proyek tersebut.

“Kedepannya, guna menyiasati tidak terulangnya keterlambatan pelaksanaan dan penyerahan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, sebenarnya Pemda dapat memulai pelaksanaan proyek di awal-awal tahun. Pelaksanaan proyek yang terlalu pendek masa pengerjaaannya beresiko terhadap kemungkinan adanya rendahnya kualitas pengerjaan yang sudah barang tentu berakibat terhadap value for money uang negara dan nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sedangkan adanya kesalahan dalam pelaporan selesainya proyek yang senyatanya belum selesai, dapat diterjemahkan merupakan tindakan maladministrasi yang hal tersebut tidak perlu terulang lagi. Sebagai saran sebaiknya pembangunan fasilitas umum tersebut dilengkapi dengan pagar keliling yang tinggi serta kelengkapan CCTV untuk memastikan agar aset berharga di dalam “rumah pintar” kebanggaan masyarakat Nganjuk tersebut tidak berpotensi hilang” Pungkasnya

Hingga berita ini ditayangkan,media ini belum bisa menghubungi pihak terkait diantaranya selaku Kedua CV yang bertangjawab dalam penyelesaian pekerjaan dimaksut.

Penulis : Pimpinan redaksi detikindo24.com

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.