Probolinggo Kota//detikindo24.com -Akbp wadi sa’bani melalui kasi humas iptu zainullah menjelaskan ketiga pelaku “ yakni
-AR, 22 Th warga desa Patalan kecamatan wonomerto
– MR 15 Th Patalan Kec. Wonomerto
– IS, 23 Th, warga desa Laweyan Kec. Sumberasih.” selasa (29/09/2023) pagi.
“kronologi kejadian”
Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pkl 20.00 WIB,
korban bersama dengan teman-temannya mengendarai 7 kendaraan sepeda motor, kemudian berkumpul di batas Kec. Wonoasih untuk menyaksikan konser dangdut di Kel. Kebonsari Wetan Kota Probolinggo.
Sekitar pukul 22.45 WIB acara trsbt selesai,
Selanjutnya korban beserta para teman-nya (saksi) pulang, sesampainya dilokasi kejadian(tkp),
Setelah sampai disekitar jln Ki Hajar Dewantara tepatnya di depan SMA 2 terjadilah aksi saling geber antar pelaku bersama gerombolannya yg terdiri dr 12org dengan korban dan keempat teman lainnya,
Iptu Zainullah menerangkan, terjadi saling bleyer, akhirnya terjadi cek cok mulut di lanjutkan tawuran antar kedua kubu, membuat grup korban kabur melarikan diri ke arah utara, dimana posisi korban menyetir sepeda motornya dengan posisi berboncengan 4.
“ Saat korban kabur, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan saat memasuki arah SMP 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan.
“Pada saat korban di selokan, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan teman temannya hingga akhirnya para pelaku kabur ke arah selatan.” terangnya.
“Korban dipukuli oleh para pelaku hingga diinjak kepalanya pada saat korban terjatuh. Melihat kondisi korban yang tidak sadar, teman korban langsung membawa korban menuju RSUD Dr. Saleh pasca para pelaku melarikan diri. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.” tambahnya.
Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam jok merah milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP, 1 (satu) unit Handphone milik korban serta pakaian yang dikenakan korban.
“Kepada para tersangka, kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat matinya Anak maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)” pungkasnya.
Ida y