Ijin Sewa Masih Berproses, Penggarap Lahan Sungai di Madiun Ngaku Sudah di Minta Upeti

Detikindo24.com, MADIUN -BPKAD memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BPKAD juga berperan untuk memastikan bahwa keuangan dan aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Sementara aset secara Pemda terbagi di masing-masing dinas sesuai penggunaannya. Pun aset dalam hal ini di dinas pengairan ada kategori kaitannya dengan kewenangan antara provinsi dan daerah.

“Kalau yang ada di kami itu yang daerah saja, tapi pada prinsipnya ketika itu yang bisa di manfaatkan memang dalam bentuk sewa”. Terang Rian bidang Aset & Akuntansi BPKAD kab. madiun. Kamis (8/8/2024)

Dalam hal bilamana ada pihak warga masyarakat yang mengelola lahan tanpa memiliki ijin mengelola/memanfaatkan, baik air maupun tanah sungai tersebut, Maka menurut Riyan, Semestinya itu tidak bisa di benarkan.

Sekedar informasi: Bidang Aset & akuntansi adalah membantu kepala badan menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindah tangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, inventarisasi, tuntunan ganti rugi serta pembinaan.

Menanggapi keterangan bidang Aset dan Akuntasi BPKAD kab.madiun tersebut, Ketua LSM GMAS Ahmad Saifudin menduga telah adanya tindak pidana pungutan liar (Pungli) oleh oknum ASN di kab Madiun maupun kesalahan pemanfaatan dan pengelolaan lahan sungai wilayah SHP No 46 tahun 2023 dengan luas 1.895 meter persegi terdiri dari air dan tidak kena air.

Pasalnya, selain ijin sewa lahan tersebut yang masih dalam proses dan belum resmi di keluarkan oleh pengelola aset di kab. madiun hingga hari ini Kamis 8 agustus 2024, menurut Mamad, Seharusnya tidak terjadi pemanfaatan lahan terlebih dahulu dan permintaan Upeti kepada pihak pengelola lahan.

“karena pengajuan permohonan sewa baru di ajukan bulan juli 2024, dan oleh pihak aset masih di ajukan kepada Sekda”. papar Mamad panggilan akrab ketua lsm gmas, kamis 8/8/2024

Adapun, bilamana permohonan sewa tersebut dikabulkan, maka pembayaran atas biaya sewa lahan sungai tersebut, seharusnya langsung kepada pihak pengelola keuangan aset daerah kab. madiun.

“pembayaran harusnya langsung ke pemkab melalui transfer dan menjadi kas daerah, bukan kepada oknum seperti keterangan penggarap lahan tersebut, oleh dengan adanya pengakuan pak sireb yang di mintai setoran uang dan hasil panen gabah, ya bisa di duga itu oknum, dan harus ditelusuri lebih lanjut, apalagi oknum itu seorang ASN di kab. madiun “. ungkap mamad

Foto, Sireb warga Ds kebon agung, Mejayan selaku penggarap lahan SHP No 46 tahun 2023 saat di rumahnya. detikindo24.com

Kebenaran adanya kejadian dugaan tindak pidana (pemanfaatan lahan sungai tak ber air yang belum ber ijin milik kab. madiun) di akui penggarap bernama Sireb yang juga mengaku mantan sda pengairan kab. madiun.

Dalam pengakuannya, Sireb sudah menggarap lahan tersebut, sejak 4 hingga 5 tahun dengan di tanami padi.

“dulu tidak ada yang garap (bero istilah jawa), lalu saya di suruh garap sama pak parmin dari dinas UPTD SDA pengairan wilayah pilangkenceng, hingga saat ini” jelas Sireb dirumahnya.Selasa 6/8/2024.

Sejak awal menggarap, Sireb mengaku selalu di minta sejumlah uang sebesar 1,5 juta setiap panen. Namun dalam satu tahun belakangan ini, di ganti hasil panen (gabah) sejumlah 4 sak (Karung).

“Kalau lahan yang sekarang saya tidak beli hanya bayar hasil panen, kalau lahan yang dulu beli cuma 1,5 juta” terang sireb

Di jelaskan lebih lanjut, lahan yang dulu di maksut oleh sireb, sekarang di kelola oleh warga dusun Robahan, ds Darmorejo, kec. Mejayan ber inisial T. pun menurut sireb yang pembayaran juga kepada Parmin.

“mestinya ya ke pak parmin, saya tidak garap lagi” jelasnya

Hingga berita ini ditayangkan detikindo24.com belum berhasil menemui parmin, baik di kantor tempat dia berdinas maupun di rumahnya.

Diterangkan oleh Nono salah satu staf UPTD SDA pengairan wilayah pilangkenceng, Rabu 7/8/2024 kemarin, Parmin adalah menjabat sebagai Juru dan dibenarkan wilayah sungai di maksut adalah wilayah tugasnya.

“Benar pak parmin adalah sebagai Juru di sini, dan hari ini tidak ngantor, karena tugasnya memang di lapangan, adapun wilayah itu wilayah tugas pak parmin” pungkas Nono yang kembali dikonfirmasi detikindo24.com hari ini, dan menerangkan bahwa parmin tidak berada di kantor.

Tak Benarkan Kandang Sapi Kosong,Kades Kaibon : Kapan Akan Di Isi?

Remin dan Pratomo Kedua orang pengelola sapi bantuan program UPPO desa Kaibon,geger Madiun, bersama Kades Kaibon saat mediasi diruang kepala desa Rabu (24/1/2024). Detikindo24.com

Tak Benarkan Kandang Sapi Kosong,Kades Kaibon : Kapan Akan Di Isi?

Kab Madiun,Detikindo24.com – Terhadap dua warganya yang mengaku masih menyimpan uang hasil penjualan sapi bantuan pemerintah sejumlah Rp 194 juta rupiah, Kepala Desa Kaibon,Geger, Madiun tetap tidak membenarkan cara kedua warganya tersebut. Rabu (24/1/2024) diruang kerjanya saat mediasi bersama kedua warganya dan ketua LSM GMAS serta beberapa wartawan.

Mencegah agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sang kades pun kemudian menegaskan kepada kedua warganya yakni Remin selaku ketua kelompok dan Pratomo, untuk segera membelikan sejumlah sapi dan mengisi kandang yang hingga kini masih terbukti kosong tak berpenghuni itu.

“Kalau program itu mau dihentikan bagaimana tanggungjawabnya, uangnya terus bagaimana, mubadjir kan?, atau mau dikembalikan siap,untuk itu saya mendukung dilanjutkan kembali keberlangsungannya” tegas Kades Kaibon menjawab pertanyaan redaksi detikindo24.com. Rabu (24/1/2024).

Hal itu disampaikan, setelah adanya kesanggupan dari kedua orang warganya untuk membeli sapi, guna meneruskan program UPPO tetap berjalan. kendati selaku kades dirinya juga tak memahami bagaimana MOU awal dan aturan tentang program UPPO (Unit Pengelolaan Pupuk Organik) yang dikelola oleh Kelompok Ternak di Desanya itu.

“Sekarang kapan mau dibelikan, kalau bisa segera saja” tegasnya tertuju kepada kedua warganya.

Menjawab penegasan kadesnya tersebut, Remin dan Pratomo menyampaikan “secepatnya akan kami belikan, besok pun bisa, tapi kami masih akan membuat sumur bor terlebih dahulu untuk kebutuhan minum sapi-sapinya nanti” ungkap kedua nya

Namun dibalik semua pernyataan, pemaparan lisan dan kesanggupan yang dianggap sebagai bukti pertanggungjawaban oleh Remin dan Pratomo itu, terdapat hal yang mengejutkan bagi Ketua LSM GMAS Ahmad Saifudin.

Apa yang dilakukan oleh Remin dan Pratomo terhadap sapi-sapi bantuan yang seharusnya milik kelompok tersebut, Ahmad menduga justru sudah disalah gunakan oleh keduanya. Lebih-lebih dugaan kuat kepada Remin, yang diduga kuat telah penyalah gunaan kewenangan selaku ketua Kelompok.

“Apalagi dalam hal ini Pratomo yang mengaku bukanlah sebagai anggota maupun bagian dari struktural kepengurusan, melainkan orang yang di tunjuk langsung oleh Remin untuk membantu mencatat pembukuan administrasi, apalagi juga ikut membawa uang sapi itu saat ini” ungkap mamad

Bagi Ahmad, Sudah cukup bukti pengakuan Remin dan Pratomo yang tidak berdasar kesepakatan berita acara tertulis dari seluruh anggota kelompok, pun berikut tidak adanya bukti rincian yang mereka tunjukkan.

“Ada juklak dan juknis yang mengatur program tersebut, itu patokannya, dan semuanya sudah tidak sesuai, kami menduga mereka berdua (Remin dan Pratomo red) telah mengangkangi hak keseluruhan anggota ” jelasnya

Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Remin dan Pratomo, Selanjutnya Ahmad Saifudin akan mempercayakan permasalahan ini kepada penegak hukum di Kab Madiun untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Biar d percayakan yang berwenang penegak hukum nanti yang meneruskannya, apalagi menurut pengakuannya Pratomo adalah sebagai ASN yang berdinas di sekolah SMA Geger dan bukan anggota maupun pengurus” tegas Ahmad

Kejanggalan lainnya menurut Ahmad adalah “kemarin bilang masih ada anggotanya, kok sekarang bilang sudah tidak ada anggota lagi, yang benar yang mana?, apakah begitu masih dipercaya melanjutkan keberlangsungan program UPPO senilai 340 juta seperti saat menerimanya dulu” Pungkasnya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.