MAGETAN,detikindo24.com – Sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Magetan beberapa hari lalu yang tidak membenarkan biaya Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) yang mencapai Rp 500 di desanya Temenggungan Kec. Karas Kab. Magetan itu adalah salah. Sekertaris Desa Temenggungan Amin Sutikno, berharap Komisi A bisa duduk bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat dan seluruh Panitia PTSL.
“Mungkin pihak Komisi A bisa duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk tatap muka dan dengar pendapat dengan BPN, semua pokmas PTSL seluruh Kabupaten dan mungkin juga Inspektorat. Supaya permaslahnya jelas dan gamblang,” ungkap Sekdes melalui pesan Whatsapp, (7/2/2023).
Selain itu, Sekdes juga berpendapat kalau Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Magetan mengatakan bahwa biaya sertifikat PTSL 2023 yang dilaksanaan di Kabupaten Magetan saat ini baiknya distop dulu sampai ada kejelasan besaran biaya yang tidak menyalahi aturan.
“Atau mungkin juga semua desa yang melaksanakan PTSL distop dulu, sampai terdapat kejelasan masalahnya. Karena yang ada penarikan biaya PTSL Rp 500 ribu itu bukan hanya Temenggungan tapi semua desa. Bahkan ada yang lebih dari Rp 500 ribu” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sumanto, sudah mendengar biaya PTSL yang dibebankan kepada pemohon hingga Rp350 hingga Rp500 ribu rupiah. Menyikapi itu pihaknya akan memanggil pihak desa untuk duduk bersama membahas masalah itu.
“Memang saya dengar-dengar ada yang Rp400 ribu ada yang Rp350 ribu dak sama itu mas. Intinya salah itu, apa lagi gak sama,” ungkap Sumanto kepada MDNtimes (7/2/2022).
Menurut Sumanto, pelaksanaan serta biaya PTSL itu harusnya mengacu pada peraturan yang sudah ada yaitu, Peraturan Bupati Magetan dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan biaya PTSL wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu rupiah.