Blitar,detikindo24.com – Satlantas Polres Blitar,Polda Jatim, menerapkan uji praktik surat izin mengemudi (SIM) C model terbaru tanpa menggunakan lintasan zig-zag dan angka 8.
Hal itu menyusul adanya aturan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim yang menindaklanjuti arahan Kapolri bagi masyarakat pemohon SIM C.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Mursid Budi Hartanto S.H mengatakan perubahan uji praktik SIM C di Polres sudah diberlakukan mulai kemarin. Lintasan semula Dengan perubahan uji praktek sim C dari berbentuk angka 8 menjadi huruf S.
“Lintasan angka 8 dan zig-zag, sudah dihapus diganti dengan huruf S. Ujian ini juga tanpa mengurangi atau menghilangkan kemampuan dari pemohon untuk mendapatkan SIM,” kata Kasat Lantas, Senin (07/08/23).
Dia mengatakan, sejumlah perubahan juga diberlakukan untuk mengakomodir ukuran lintasan yang lebih lebar.
Kemudian menambahkan materi ujian berkendara. Empat item lintasan itu di antaranya, jalan lurus, kemudian berbelok atau berbalik arah, kemudian huruf S dan terakhir huruf Y.
” Hal ini menyusul adanya STR dari korps lantas Polri dan langsung ditindak lanjuti oleh direktorat lalulintas Polda Jatim ( Dit lantas ) dan jajaran nya,” kata dia.
Dengan sistem ujian praktik SIM C baru ini, kata Kasat Lantas Polres Blitar Blitar, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan SIM.
“Kami berharap, tidak mengurangi keahlian keterampilan pengendara dalam mengendarai kendaraan nantinya,” terang AKP Mursid.