Detikindo24.com,Madiun – Pakar kontruksi dan Hukum Ir. Hery Indiarto SH.MH. ikut menyoroti pembangunan gedung kontruksi Disnakertrans Kabupaten Madiun yang diduga telah menggunakan tanah urug biasa atau tak semestinya seperti tanah urug yang dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun (Gunawi).
Ir. Hery menjelaskan, urugan tanah dalam pekerjaan konstruksi yang digunakan untuk bangunan gedung negara, harus sesuai pilihan jenis tanah urugan yang dituangkan dalam spesifikasi teknis beserta metode pemadatannya dan dituangkan di SpekTek dalam lampiran di Kontrak Kerja Konstruksi.
“Dan spesifikasi teknis tanah urugan memang ada tanah urugan pilihan misalnya tanah padas, ini ada karakteristik teknisnya. Seperti kandungan organik lempungnya rendah, tanah berbutir kasar, padat tidak bisa menyerap air yang berlebih,” kata Hery pada Detikindo24.com, Selasa (31/07/2023) sore.
Pada proyek yang dibiayai oleh keuangan Negara yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 7. 175.758.000 harus lebih teliti dan hati-hati, disesuaikan dengan SpekTek-nya dalam pelaksanaan di lapangan.
Sebelum didatangkan, harus diuji laboratorium dulu. Diawasi oleh Konsultan pengawas dan disetujui oleh PPKom,” urainya
Menurutnya, kalau material tanah urug di lapangan nantinya terbukti berbeda dengan hasil uji laboratorium dan itu potensi menyimpangi kontrak kerja konstruksi, dapat diancam pidana ( unsur PMH Pidana Korupsi).
“Kontrak kerja konstruksi bukan hanya sifatnya keperdataan tapi ada kepentingan umum/publik yang wajib dipertanggungjawabkan, karena memakai/bersumber dari keuangan negara,” tegasnya.
“Jadi subjek hukum dalam Kontrak kerja konstruksi bisa diancam oleh pidana, termasuk delik khusus korupsi atau UU PTPK,” tandas Hery.