Polresta Blitar Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

Nasional2 Dilihat

Blitar,detikindo24.com – Sekitar 741 calon warga akan mengikuti pengesahan sebagai warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kota Blitar malam ini, Untuk menjamin situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Blitar Kota tetap kondusif dalam kegiatan tersebut Polres Blitar Kota gelar apel kesiapan pengamanan.

Apel kesiapan pengamanan pengesahan warga baru PSHT tersebut digelar di Gedung Serbaguna Pemkab Blitar Jl Sudanco Supriyadi Kota Blitar dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono yang melibatkan 645 personel Polres Blitar Kota dibantu 1 Kompi BKO Brimob Malang, TNI dari Kodim 0808, Dinas perhubungan, Satpol PP Kota Blitar serta melibatkan Pengamanan Terate (Pamter), Minggu (23/07/23) sore.

AKBP Argowiyono mengatakan dalam pengamanan kegiatan rutin tahunan itu pihaknya berharap tidak ada kejadian gesekan sekecil apapun baik antar kelompok perguruan silat maupun dengan masyarakat di wilayah Kota Blitar.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga baru PSHT mengikuti prosesi pengesahan wajib mematuhi aturan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono

Dimana sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan Perguruan Pencak Silat telah disepakati bahwa tidak ada konvoi, bagi warga baru yang sudah disahkan segera putar balik dan lain sebagainya.

“Selain itu, bagi masyarakat yang tidak terdata dalam pengesahan warga baru diminta tidak datang. Karena dikhawatirkan justru akan menambah beban bagi semuanya,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan kolaborasi bersama petugas PSHT, manakala saat melakukan tugas penyekatan melihat ada warga yang tidak masuk data akan diminta kembali.

“Sampai saat ini, situasi kondisi di wilayah Kota Blitar masih aman dan lancar,” kata AKBP Argowiyono Minggu (23/07/2023).

Menurut AKBP Argowiyono demi memastikan semuanya aman, pihaknya meminta para anggota melakukan pemeriksaan barang bawaan secara acak kepada warga pencak silat. Ia menambahkan, bagi pengguna jalan atau masyarakat yang merasa dirugikan adanya kegiatan ini bisa didokumentasikan sebagai bukti guna ditindak tegas sesuai dengan aturan berlaku.

Baca juga :   Berita online Detikindo24.com

Tinggalkan Balasan