NGANJUK, detikindo24.com – Sudah 10 kali melakukan aksinya, Lima penjahat dengan istilah “Pepet Bacok” di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur berhasil di ringkus Kepolisian Polres Nganjuk Polda Jawa Timur.
Istilah Senggol Bacok sendiri telah Viral di media sosial akhir-akhir ini, karena dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa celurit.
Terdiri dari 5 (lima) orang terduga pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Nganjuk itu, kini telah berhasil di ringkus Aparat Kepolisian Resort Nganjuk Polda Jatim.
“Kami telah menangkap 5 orang inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” Ungkap AKP I Gusti AG Ananta P. pada Jumat (3/3/2023) saat mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad. Dikutip dari Humas Polres Nganjuk.
AKP I Gusti menjelaskan, dari hasil keterangan para tersangka yang juga sudah kita konfrontasikan kepada para saksi kejadian, kelima pelaku Senggol Bacok ini sudah berulang kali melakukan aksinya, yakni di 10 TKP yang berbeda. 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.
Selain di 10 tempat tersebut, diperkirakan oleh pihak kepolisian masih ada TKP lainnya yang belum terungkap.
“Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah dikonfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” terang AKP I Gusti
Atas perbuatan para terduga pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan penjara.
Lewat Program ” Wayahe Lapor Kapolres” Kepolisian Polres Nganjuk menghimbau Kepada masyarakat untuk segera melaporkan kejadian lainnya jika mempunyai informasi, melalui layanan telepon darurat 110. Sedangkan untuk program “Wayahe Lapor Kapolres” di nomor Whatsapp 081331342003.