Polres Blitar,Ringkus Pemuda Peracik Obat Pertanian Oplosan Palsu

Blitar,detikindo24.com – Satuan reserse kriminal Polres Blitar meringkus seorang pria warga Kecamatan Selopuro,Kab Blitar yang melakukan pengoplosan serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian,(28/7/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan pestisida ini bermula dari adanya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tidak mati, namun  hanya layu saja. 

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban saat membeli pestisida yang  harusnya untuk membunuh rumput liar namun tidak mempan dan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi  pengoplosan pestisida,” ujar Gananta.

Lanjut Gananta,Satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri. 

“Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri,” imbuhnya.

Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah  dijual ke berbagai daerah”Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah,” tuturnya. 

Dari pengungkapan pengoplos obat pertanian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian. 

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.  

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh  tahun penjara.

Baca juga :   Progam Istimewa Inda Raya - Aldi Untuk Warga Kota Madiun "Modal Tanpa Jaminan"

Tinggalkan Balasan