Polres Blitar Kota,Laksanakan Giat Pengamanan,Sidang Putusan Praperadilan Exs Walikota Blitar Samanhudi

Jatim1 Dilihat

BLITAR,detikindo24.com – Polres Blitar Kota melaksanakan giat pengamanan di Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar dalam kasus Perampokan Rumah dinas Walikota Blitar, Rabu 22/02/2023.

Pengamanan oleh Kepolisian pada saat pelaksanaan sidang sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya reaksi spontan dari para pihak yang berperkara terutama dari pihak yang tidak menerima putusan Hakim. Selain untuk memberikan rasa aman saat pelaksanaan sidang, pengamanan oleh pihak Polres Blitar Kota sangat diperlukan sebagai wujud kerja sama dan soliditas antar lembaga.

Diberitakan sebelumnya Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hari ini adalah beragendakan putusan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar.

Baca juga :   Digadang Jadi Sport Tourism, Tahap Pembangunan Sirkuit Balap Magetan Capai 20% 

Tinggalkan Balasan