Blitar,detikindo24.com-Bertempat di Rumah Ketua Pokmas Karangnongko, Dusun Karangnongko, Desa Modangan dilaksanakan Pembagian SPPT PBB Tanah Redistribusi untuk warga karangnongko.
Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 Tanah Redistribusi Karangnongko pada Sabtu (17/06/2023) yang dihadiri oleh Muspika Nglegok, Perangkat Desa Modangan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pokmas Karangnongko Hadi Sucipto menyampaikan bahwa hari ini kita melakukan pembagian SPPT atau Pipil Pajak Tanah Redistribusi Karangnongko sebanyak 613 bagi beberapa warga Karangnongko Desa Modangan.
“Alhamdulillah, perjuangan kita bersama hingga hari ini warga bisa menerima yang namanya SPPT/Pipil Pajak, semua proses tahapan tidak terlepas bantuan Pemerintah Desa Modangan, Kecamatan Nglegok dan Pemerintah Kabupaten Blitar,” ungkap Hadi.
Lanjut Hadi Sucipto, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada masing-masing warga ini nantinya akan dikelompokkan dan dibagi sesuai dengan nama masing-masing wajib pajak agar segera bisa membayar pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Kewajiban bayar pajak sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi & Bangunan, dan kami selaku Ketua Pokmas siap mensukseskan kewajiban pembayaran pajak agar tepat pada waktunya” ujar Hadi.
Dengan begitu, harapan besar bagi Desa Modangan yaitu dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam ketepatan membayar pajak PBB.
Terakhir, Hadi Sucipto berharap Dari sebanyak 613 SPPT yang dibagikan ini nanti mungkin masih ada kesalahan-kesalahan, tentu kami berharap warga karangnongko terus melakukan kordinasi dengan kami selaku Pokmas.(fdy)