Penyuluhan Pertanian : Sekolah Lapang DBHCHT Berikan Edukasi Kepada Petani Tembakau Di Desa Cermo Madiun

Pelatihan yang digelar Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun tersebut mendatangkan pemateri Rektor Universitas Merdeka Madiun, Dr. Ir. Luluk Sulistiyo Budi, MP.

Detikindo24.Com, MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian Sekolah Lapang (SL) DBHCHT kepada Poktan ( kelompok tani) Mugi Lestari Desa Cermo di Kantor Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kamis (10/8).

Pelatihan yang digelar Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun tersebut mendatangkan pemateri Rektor Universitas Merdeka Madiun, Dr. Ir. Luluk Sulistiyo Budi, MP.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan melalui Sekolah Lapang DBHCHT ini, untuk mengedukasi petani tembakau, agar memiliki orientasi tembakau yang kualitas dan kwantitas baik sesuai harapan pasar.

“Tadi dari perusahaan menyampaikan bahwa hasil tembakau dari Kabupaten Madiun itu high quality dan ada keunggulannya. Jadi kita bangun komitmen antara perusahaan dan petani di Kabupaten Madiun, dan ini akan menyusul di Saradan, Pilangkenceng, dan lainnya,” jelas Kaji Mbing sapaan akrab Bupati Madiun.

Dirinya juga mengapresiasi adanya Sekolah Lapang DBHCHT tersebut, ia menegaskan melalui kegiatan ini ingin membantu mensosialisasikan kegiatan program pemerintah, sekaligus membantu untuk sedikit merubah perilaku petani dalam menanam tembakau.

“Ini (tembakau,red) adalah potensi yang menjadi alternatif tanaman yang bisa dibudidayakan. Tembakau bisa diolah bermacam-macam seperti menjadi pestisida nabati, antioksidan, hingga kosmetik,” pungkasnya.

Pun, manfaat cukai yang dihasilkan tembakau juga banyak membantu petani melalui program pemerintah, seperti Jalan Usaha Tani, jaringan tersier dan bantuan saprodi bisa dilaksanakan karena adanya DBHCHT.

Sementara itu, Rektor Universitas Merdeka Madiun mengaku sangat senang dengan adanya Sekolah Lapang DBHCHT ini. Ia pun berharap kegiatan bisa terus berkelanjutan, sehingga petani tembakau bisa maksimal dan menghasilkan tanaman tembakau yang berkualitas sesuai pangsa pasar.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut para petani tembakau juga diberikan sosialisasi tentang rokok ilegal sesuai dengan undang – undang cukai nomor 39 tahun 2007. Yakni, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ciri – ciri rokok ilegal adalah rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.

Baca juga :   Diduga Bank BTN Kediri Semprotkan Cat ke Tembok Rumah. Kreditur Dirugikan

Tinggalkan Balasan