Detikindo24.Com, MADIUN – Pentolan LSM WALIDASA Kab/Kota Madiun mendukung langkah tegas yang harus dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Madiun, PPK Dalam hal ini yg diberi tanggung jawab atas anggaran proyek rigid pavement dapat bertindak tegas terhadap penyedia yg diduga menyalahi aturan pemasangan besi dowel.
Sebelumnya, terlebih dahulu Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga Madiun sudah tidak membenarkan terhadap pemasangan besi Dowel yang bengkok (bengkong) oleh Kontraktor Pelaksana CV. Mitra Cipta Bangun atas pembangunan pekerjaan proyek penanganan Long segment jalan ruas Kenongorejo-Dawuhan (114) senilai Rp 1.776.000.000, dengan No./Tgl Kontrak 602.1/4257/402.104/2023. Tgl 25 mei 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) tahun anggaran 2023.
“Ketegasan seharusnya dari ppk sangat berdampak positif untuk pembangunan fisik yg berkualitas dikabupaten madiun, dan itu sekaligus dapat memberikan efek jera bagi penyedia jasa kontruksi yg akan bermain – main” Ungkapl Sutrisno ketua LSM WALIDASA kota Madiun.
Pasalnya, mengingat dana yang digunakan adalah merupakan anggaran negara, oleh sebab itu tidak hanya cukup dipertanggungjawabkan realisasinya saja, Namun terhadap kwalitas dan mutu pekerjaan juga harus sesuai spesifikasi di perencanaannya.
“Saya yakin pelaksana mengetahui tanggung jawab mereka sebagai penyedia jasa, dan juga mengetahui semua fungsi material atas pekerjaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan spek diperencanaan yang telah ditentukan atau tidak. Dan semua itu ada konsekuensinya” imbuhnya
Lebih lanjut Pentolan LSM kota Madiun ini menghimbau, tidak seharusnya PPK bingung, jalankan sesuai fungsi terhadap proyek negara ini yang di nilai sudah tidak sesuai dalam perencanaan.
“Kenapa bingung,ada apa,kalau memang PPK memliki otoritas membongkar karena dinilai tidak benar, jangan bingung lakukan saja” tambahnya
“Kita mendukung saja, Menunggu keputusan pihak Dinas PUPR Kabupaten Madiun dulu, walaupun kalau benar penilaian PUPR itu, LSM paham mekanismenya” Pungkas Sutrisno