Oknum Guru Di Kota Blitar,Diduga Lakukan Diskriminasi Pada Rekan Media

BLITAR,detikindo24.com – Adanya oknum Guru Sekolah Negeri di Kota Blitar yang melakukan Diskriminasi pada beberapa rekan media/Wartawan wilayah liputan Blitar raya dengan mengaku menjadi Anggota Ormas/LSM,(26/3/2023).

Masih adanya diskriminalisasi oleh lembaga pemerintah akan tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sangat di sayangkan , masih ada oknum-oknum pejabat pemerintah / publik figur yang masih enggan menerima kehadiran awak media bahkan bisa diduga “Alergi” dengan membangun atensi negatif akan keberadaan dan profesi wartawan

Seperti Yang dialami jurnalis detikindo24.com dan infonas.id yang bertugas menjalankan pengalian data / informasi ke SMA Negeri 2 Kota Blitar yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan di kalangan insan pers di kota Bung Karno , kamis 16/03/2023.

Diskriminasi itu sangat bisa dirasakan ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pada Murdianto, KS SMAN 2 melalui Alex selaku tatib dan guru sosiologi di SMAN 2, pihak jurnalis dan yang ingin bertemu dengan KS (Kepala Sekolah) harus meminta surat recomendasi dari  DINAS KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN BLITAR.

Ironis , upaya awak media untuk wawancara ( konfirmasi ) pada kepala sekolah tidak mendapatkan respon positif dari TATIP SMAN 2 , bahkan etikat itu bisa dikatagorikan menghalangi kerja jurnalis sebagai lembaga informasi publik yang dipayungi UU No 40 Th 1999 tentang Pers, tak hanya itu Tatip SMAN 2 kota Blitar itu pun dengan berani memyebut jika dirinya juga sebagai anggota LSM/Ormas.

Diberitakan sebelumnya, adanya keanehan dan kejanggalan yang diterima saat rekan media ingin ingin bertemu KS (Kepala Sekolah) guna konfirmasi,harus melalui recom dari Cabang Dinas Blitar

Baca juga :   Pj Bupati Madiun Berharap, Agar Kepala Desa Tindaklanjuti Seluruh Temuan Hasil Audit Maksimal 60 Hari Sejak LHP Diterbitkan

Tinggalkan Balasan