Blitar,detikindo24.com – PT POS Indonesia Cabang Blitar perusahaan BUMN dalam jasa pengiriman barang diduga hilangkan dokumen atau surat penting pemanggilan yang dikirim oleh Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim kepada seorang Kepala Desa di Blitar.(26/7/2023).
Adanya informasi dugaan kelalaian Kantor Pos Udanawu atas hilangnya surat penting dari salah satu lembaga layanan informasi kebijakan publik, yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu menjadi perbincangan publik.
Menurut narasumber berinisial (WP), bahwa surat tersebut merupakan undangan panggilan sidang Ajudikasi Non Litigasi yang dikirim oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Desa Tunjung.
Melalui Yeni Ambarwati selaku Manager Pelayanan PT Pos Indonesia (Blitar) saat dikonfirmasi menerangkan ketidak tahuannya atas insiden hilangnya surat yang diantar oleh kurir Unit Kantor Pos Udanawu.
“Saya belum bisa memberikan jawaban saat ini, karena kita perlu melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, dengan menanyakan dulu ke pihak Manager Operasional dan kurir yang bersangkutan”, terang Yeni, Senin (24/07).
Pihaknya juga mengatakan, bahwa human error itu bisa saja terjadi disaat pengantaran seperti surat jatuh, tetapi dari sistem sendiri mulai dari pengiriman sampai ke pengantaran melalui web, sudah bisa melacak kiriman tersebut melalui nomor resi juga bukti foto disaat kurir memberikan kepada penerima.
“Tentu sebelum barang di distribusikan kepada penerima, sudah melalui track and trace suatu proses dari pencatatan, penyimpanan hingga barang di distribusikan kepada penerima dan semua bisa dilihat melalui web kita juga”, imbuhnya.
Yeni juga menyampaikan, bilamana terjadi kehilangan suatu barang, maka pihaknya (PT Pos Indonesia (Blitar) juga memberikan surat secara resmi kepada pengirim dan penerima agar sama-sama mengetahui adanya kehilangan barang tersebut.
“Bilamana ada kehilangan suatu barang/surat, maka pihak kami secara resmi akan memberikan surat tembusan kepada pengirim dan penerima. Tentu semua harus sepengetahuan dari Manager Operasional setempat”, jelas Yeni Ambarwati Manager Pelayanan PT Pos Indonesia (Blitar).
Di tempat terpisah, Deni Manager Operasional Kantor Pos Udanawu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat tersebut jatuh dalam perjalanan saat di antar oleh karyawannya.
“Surat tersebut jatuh dan kami juga sudah memberi surat keterangan hilang yang diminta oleh pak kades, dan pak kades meminta kurir kami menulis pernyataan sendiri”, kata Deni. Selasa (25/07).
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuat 2 surat yaitu pertama surat pernyataan secara pribadi yang ditulis oleh pengantar/kurir (AS) dan surat kedua menyatakan keterangan bahwa kurir tersebut adalah karyawannya.
“Jadi di awal karyawan kami (AS) diminta oleh Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya yang menghilangkan, selang beberapa hari kami juga memberikan surat pernyataan bahwa benar karyawan/kurir (AS) adalah karyawan kami”, imbuhnya.
Pada intinya surat yang berkop PT Pos indonesia adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pengantar/kurir itu adalah karyawan kita, bukan surat pengakuan menghilangkan surat, tutupnya.