TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menegaskan langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang inovatif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Senin (20/10/2025), Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menegaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang disahkan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah.

Rapat yang digelar di Graha Wicaksana, lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung, dipimpin Ketua DPRD Marsono, S.Sos., dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, S.M., Sekda H. Tri Hariadi, M.Si., seluruh Kepala OPD, camat, dan anggota dewan. Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang menjadi fondasi penguatan pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Tulungagung menyetujui bersama penetapan lima Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung:

1. Perubahan Kedua Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

2. Ranperda tentang Inovasi Daerah.

3. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

4. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.

5. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penetapan ini menegaskan bahwa lima Ranperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, sekaligus menjadi dasar hukum untuk menjalankan program pembangunan, literasi, inovasi, CSR, dan pemberdayaan desa secara terstruktur dan efektif.

Bupati Gatut Sunu menekankan pentingnya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. “Perpustakaan daerah bukan sekadar tempat menyimpan buku. Ini harus menjadi pusat literasi, inovasi, dan pengembangan SDM unggul. Jika masyarakat tidak melek literasi, program pembangunan daerah akan stagnan,” tegasnya.

Menurut Bupati, literasi adalah fondasi agar masyarakat mampu menghadapi era informasi dan kompetisi global. Tanpa literasi yang memadai, upaya inovasi dan pemberdayaan masyarakat tidak akan efektif.

Ranperda Inovasi Daerah menjadi payung hukum bagi berbagai program inovatif yang mempercepat pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Inovasi bukan sekadar jargon birokrasi. Ini harus nyata di lapangan: pelayanan publik cepat, perizinan mudah, dan pemberdayaan masyarakat merata. Jika inovasi hanya sebatas dokumen, rakyat akan menjadi korban birokrasi lambat,” ujarnya tegas.

Bupati menegaskan perlunya regulasi CSR yang jelas agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. “CSR bukan sekadar kewajiban moral perusahaan. Harus menjadi bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat, agar perusahaan, karyawan, dan warga sama-sama merasakan dampaknya,” tegasnya.

Perubahan Perda pembagian hasil pajak dan retribusi ke desa menjadi langkah konkret pemberdayaan desa. Dana yang tepat sasaran dapat meningkatkan kapasitas desa dalam pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi warga.

Bupati menekankan bahwa desa adalah garda terdepan dalam menekan kemiskinan. “Desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka harus diperkuat agar strategi penanggulangan kemiskinan berjalan efektif. Jika hanya dikendalikan pusat, bantuan tidak akan tepat sasaran,” tandasnya.

Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan memastikan desa memiliki kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Transparansi, akuntabilitas, dan data yang akurat menjadi kunci agar setiap intervensi tepat sasaran.

Bupati menekankan bahwa lima Perda ini harus dijalankan efektif, bukan hanya di atas kertas. Hambatan seperti koordinasi antarinstansi, kesadaran masyarakat, dan komitmen perusahaan menjadi tantangan nyata.

“Peraturan tanpa implementasi nyata hanya membuang waktu dan sumber daya. Setiap OPD, camat, dan desa harus bertanggung jawab penuh. Dampak nyata bagi masyarakat menjadi ukuran keberhasilan,” tegasnya.

Bupati Gatut Sunu berharap lima Ranperda strategis ini menjadi fondasi bagi visi jangka panjang: “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”

Dengan penetapan lima Ranperda ini, Tulungagung menunjukkan keseriusan dalam memperkuat inovasi, literasi, pemberdayaan desa, CSR yang nyata, dan penanggulangan kemiskinan secara menyeluruh. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah bukan sekadar formalitas, tetapi menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.(Nikmah)