NGANJUK,Detikindo24.com -Mulai bulan Oktober 2025 ini, Insentif bagi seluruh RT dan RW di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur resmi naik sebesar 50% dari insentif tahun sebelumnya.

Bagi pemerintah RT dan RW adalah sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, maka dengan tambahan insentif ini, Bupati Nganjuk Kang Marhaen berharap, menjadikan kinerja mereka semakin meningkat sehingga juga berdampak positif bagi pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan.

Diketahui, sumber Dana tambahan tersebut dari Dana BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah).

Dasar hukum Kebijakan ini adalah Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/450/K/471.013/2025 tentang Penetapan Persentase Bobot Penghitungan, Besaran Alokasi, dan Uraian Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, menurut Bupati Nganjuk, Penambahan ini merupakan bentuk wujud nyata komitmennya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kelembagaan desa dan kelurahan.

“Kenaikan insentif ini sesuai dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yaitu Peningkatan ADD dan kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan (RT, RW, BPD/LPM dan kader),” Pungkasnya. Senin (29/9/2025)