TULUNGAGUNG,Detikindo24.com  -Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung diguncang adanya lembaga sekolah fiktif, Namun tetap menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sorotan tajam ini tertuju pada SMP PGRI Boyolangu, Meski terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Tetapi fakta di lapangan tidak ditemukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya.

Ironisnya, hingga kini Dinas Pendidikan setempat belum mengambil langkah tegas, seolah menutup mata terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan data terbaru Kemendikbudristek semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026, SMP PGRI Boyolangu (NPSN: 20537281) masih tercatat aktif dengan rincian:

Akreditasi: C

Kepala Sekolah: Priyo Santoso

Jumlah Guru: 7 orang

Total Siswa: 85 (46 laki-laki dan 39 perempuan)

Rombongan Belajar: 4

Kurikulum: SMP Merdeka

Status: Swasta

Dengan data tersebut, sekolah ini secara administratif berhak menerima Dana BOS Reguler yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik aktif. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas belajar mengajar maupun kehadiran siswa di alamat sekolah yang tertera, yakni di Jl. Raya Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Jika benar tidak terdapat siswa maupun kegiatan pembelajaran, maka muncul dugaan kuat bahwa data Dapodik dimanipulasi untuk memenuhi syarat pencairan Dana BOS. Padahal, peruntukan dana BOS untuk menunjang operasional pendidikan dan kebutuhan belajar siswa.

Tindakan seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski dugaan ini telah mencuat dan menjadi pembicaraan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung hingga kini belum melakukan klarifikasi terbuka maupun inspeksi langsung.

Ketiadaan tindakan cepat dari pihak dinas memunculkan persepsi bahwa pengawasan internal terhadap sekolah swasta sangat lemah, bahkan terkesan ada pembiaran.

Sumber internal menyebutkan bahwa sinkronisasi data terakhir Dapodik dilakukan pada 28 September 2025, artinya sekolah masih aktif secara sistem daring dan tetap tercatat layak menerima Dana BOS.

“Seharusnya Dinas turun langsung. Kalau memang tidak ada siswa, berarti ada manipulasi data. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar salah satu pemerhati pendidikan lokal yang enggan disebut namanya.

Dasar Hukum Pengelolaan dan Pengawasan Dana BOS

1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler:

Pasal 4 ayat (1): Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang terdata aktif dalam Dapodik.

Pasal 6 ayat (2): Besaran alokasi dihitung berdasarkan jumlah peserta didik aktif.

2. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan:

Pasal 5 ayat (1): Setiap satuan pendidikan wajib mengisi dan memperbarui data secara benar, lengkap, dan akurat.

3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:

Menegaskan bahwa setiap dana yang bersumber dari APBN/APBD wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Publik kini menuntut Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit faktual dan investigasi mendalam terhadap SMP PGRI Boyolangu.

Langkah tegas diperlukan agar praktik serupa tidak terulang di sekolah lain.

Kasus ini diharapkan menjadi cermin penting bagi perbaikan sistem pengawasan pendidikan di Tulungagung, agar dana BOS benar-benar sampai kepada lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan secara nyata, bukan sekadar tercatat di atas kertas.