Tidak Hanya Larangan Jual Seragam,Gubernur Jatim dan Kadindik Singgung Soal Pungutan

Daerah, Jatim45 Dilihat

Detikindo24.com//Jawa Timur – Dengan tegas Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur melarang koperasi berjualan seragam sekolah hingga ada keseragaman harga.Kemarin, Kamis (27/7/2023),

Pernyataan disampaikan Kadindik Jatim Aries Agung Paewai setelah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) seluruh Jatim untuk mengumumkan moratorium larangan ini.

“Jika ada sekolah yang masih menjual setelah kebijakan ini turun, saya pastikan kepala sekolah akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah diwilayah seluruh jatim,” tegas Aries.

Kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur (kadindik) Aries Agung Paewai /Detikindo24.com/redaksi

Aries menyatakan bahwa keputusan moratorium ini diambil dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK Negeri di Jatim.

Pun, kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP,SMA,SMK).

Agar masalah seragam mahal di sekolah negeri di Jatim tidak terjadi lagi, dia meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.

“Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi, kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi,” kata

Dia bahkan meminta agar koperasi sekolah menjual seragam dengan harga yang lebih murah dibandingkan di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries.

Aries juga menyinggung dan tidak memperbolehkan soal iuran yang berkedok sumbangan. Dia minta iuran apapun yang nominalnya ditentukan dengan adanya tenggang waktu, sudah tidak diperbolehkan.

Baca juga :   Banyak Berkontribusi Bagi Masyarakat Kab Madiun, Kini Drs Agung Budiarto Resmi Purna Tugas Sebagai ASN dan Plt Dinas Sosial

“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” katanya.

Bahkan tidak hanya seragam, wali murid juga mengeluhkan tentang masih maraknya iuran berkedok sumbangan dengan nominal dan tenggang waktu yang ditentukan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa

Seiring keluarnya kebijakan ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa juga mempersilakan wali murid yang telanjur membeli seragam dan keberatan dengan harganya yang mahal untuk mengembalikan seragam itu ke sekolah.

Himbauan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut disampaikan kepada wali murid. Terutama bagi wali murid SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.

“Yang keberatan beli seragam bisa dikembalikan dan uangnya dikembalikan,” kata Khofifah.

Persoalan tersebut terkait harga seragam mahal yang dikeluhkan salah satu wali murid di SMA Negeri 1 kedungwaru, Tulungagung yang memang mengemuka di publik.

Tinggalkan Balasan

2 komentar