Lagi..! Pentas Gugat Tuntut Plt Kejari kabupaten Madiun Usut Tuntas Mafia Proyek 

Kab Madiun19 Dilihat

Lagi..! Pentas Gugat Tuntut Plt Kejari kabupaten Madiun Usut Tuntas Mafia Proyek

Kabupaten Madiun detikindo24.com – Koordinator PGI meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Untuk menjaga marwah korps Adhyaksa yang dapat dipercaya, LSM Pentas Gugat juga menuntut Plt. Kajari Kabupaten Madiun sebelum melakukan ekpose perkara untuk check lapangan dan mempelajari detail persoalan terkait dugaan korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Madiun 2019, rehabilitasi pintu air Singgahan, dan Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021;

Mempelajari detail dugaan upaya penyidik membelokkan perkara, menyembunyikan korupsi orang lain, yang dapat dianggap menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Madiun 2019, rehabilitasi pintu air Singgahan, dan Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021.

Segera mendalami materi sebagaimana dalam poin 2 (dua) di atas dengan memeriksa Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Madiun;

Mempelajari detail dugaan keterlibatan oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam pemenangan tender proyek fisik dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Madiun, dengan memintai keterangan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.” Tandasnya pada detikindo24. com Senin 17/7/2023

“Korupsi adalah persoalan mental” masyarakat kangen Aparat Penegak Hukum Jujur.

MAFIA HUKUM di HUKUM SAJA !!!” Dengan Lantang koordinator aksi menyerukan

Sementara, Menanggapi aksi demo yang diserukan PGI yang menuntut kejaksaan negeri kabupaten Madiun untuk membongkar semua mafia proyek di kabupaten Madiun, pakar hukum pidana DR. Wahju Prijo Djatmiko (Lowyer kondang Indonesia) menyikapi “Masyarakat dan LSM diharapakan memberikan ruang dan waktu kepada pejabat yang baru untuk menuntaskan agenda persoalan *bureaupathology* yg ada pada Kejari Kabupaten Madiun. Memang persoalan *maladministrasi yg sudah banalitas* pada suatu instansi butuh waktu untuk mengantisipasinya karena *network* nya sudah terbangun. Merubah *budaya hukum baik itu internal ( aparat penegak hukum) maupun eksternal ( masyarakat) sangat tidak mudah* . Perubahan tersebut memerlukan waktu dan proses karena berkaitan dengan *moral reform*. Saya optimis Korps Adhiyaksa dibawah komando Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H. akan mampu menuntaskan persoalan maladministrasi dalam jajarannya.’

Baca juga :   HUT Ke- 79 PT KAI Optimis Menjadi Penyedia Transportasi Terbaik di Indonesia

Lebih lanjut Wahju juga menguraikan “Penertiban* yang telah dilakukan Kejagung di Kejari Kabupaten Madiun perlu didukung dan diapresiasi setinggi tingginya. Itu merupakan bukti managerial dan bureaucratic political will yg luar biasa yg telah dilakukan oleh pimpinan Kejagung RI”tandasnya

Penulis. : Joko Susilo

Tinggalkan Balasan