KPK Gencar Usut Kasus Suap Dana Hibah Prov.Jatim,10 Saksi Jalani Pemeriksaan

Jawa Timur,detikindo24.com – Mendalami pengusutan dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (24/1/2023), 10 ( sepuluh) orang saksi  menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Mereka yang diperiksa di antaranya pihak swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri, dan Pegawai BPD Jatim cabang Sampang Maya Dyah Ayu.pegawai BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal Samsuri, Kepala Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Gigih Budoyo selaku staf Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak, dan Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim Djoko Heru Pramono.

Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,Semua para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Adapun tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :   Dengan Tagline Pilkada Santun Madiun Rukun,KPU Kab. Madiun Gelar Acara Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, empat orang tersebut di ditangkap dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa timur oleh Penyidik KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut,berawal dengan adanya pengaduan dari masyarakat. yang kemudian ditindak lanjuti KPK dengan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan lainnya.

Penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana akhirnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut, setelah berhasil di OTT, tim penyidik lalu menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

KPK Gencar Usut Kasus Suap Dana Hibah Prov.Jatim,10 Saksi Jalani Pemeriksaan

Jawa Timur,detikindo24.com – Mendalami pengusutan dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (24/1/2023), 10 ( sepuluh) orang saksi  menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Baca juga :   Pj Bupati Madiun Berharap, Agar Kepala Desa Tindaklanjuti Seluruh Temuan Hasil Audit Maksimal 60 Hari Sejak LHP Diterbitkan

Mereka yang diperiksa di antaranya pihak swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri, dan Pegawai BPD Jatim cabang Sampang Maya Dyah Ayu.pegawai BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal Samsuri, Kepala Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Gigih Budoyo selaku staf Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak, dan Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim Djoko Heru Pramono.

Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,Semua para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Adapun tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :   Dana Desa Tahap 3 Desa Plumpungrejo, Kec. Wonoasri Rabat Beton Dengan Sistem Padat Karya

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, empat orang tersebut di ditangkap dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa timur oleh Penyidik KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut,berawal dengan adanya pengaduan dari masyarakat. yang kemudian ditindak lanjuti KPK dengan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan lainnya.

Penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana akhirnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut, setelah berhasil di OTT, tim penyidik lalu menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan