Khabar Penting, Presiden Jokowi Berikan Jam Kerja Efisien Bagi PNS
Detikindo24.com//JAKARTA – Khabar penting untuk PNS dari Presiden RI Joko Widodo tentang peraturan jam kerja yang akan mulai berlaku tanggal 26 April 2023.
Aturan jam kerja baru dari Jokowi bagi PNS ini, sudah disahkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023, sehingga sudah sah secara peraturan, Jam kerja baru ini akan diberlakukan Jokowi bagi PNS pusat maupun PNS daerah yang harus dipatuhi dan juga diikuti.
Perihal tersebut sudah disahkan oleh Jokowi pada tanggal 12 April 2023, Tidak hanya jam kerja, Jokowi juga menetapkan hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Pun, peraturan ini akan berlaku pada tanggal 26 April setelah cuti bersama hari raya lebaran selesai bagi para PNS.
waktu jam kerja yang benar-benar sangat fleksibel dan begitu singkat sekali. jam kerja PNS terbaru adalah 37,5 jam saja. Seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 masuk jam 07:30 sesuai dengan instansi dan zona waktu daerah masing-masing, dan akan berlaku selama durasi 1 minggu kerja dan juga di luar jam istirahat PNS.
Adapun, hari masuk adalah 5 hari, Senin – Jumat, dan tetap mendapatkan hari libur saat tanggal merah.
Jadi, bisa disimpulkan kalau jam kerja dan hari kerja PNS sangat efisien sekali dengan hanya bekerja selama 8 jam kerja saja dan bekerja hanya 5 hari saja.
Selamat bekerja bagi para PNS, Semoga saja kemudahan hari dan jam kerja dari Presiden Jokowi yang sangat efisien ini membuat kinerja PNS semakin lebih baik dari sebelumnya.