MADIUN, Detikindo24.Com – Belakangan berkembang isu di Indonesia, bahwa kebanyakan Polisi telah dijadikan sebagai petugas penagih atau Depcolektor Kasus Pidana.
Menanggapi Khabar tersebut, di Nafikan oleh Ketum Fast Respon (FRN) Counter Polri Agus Flores. Menurutnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) tidak pernah mengajarkan anggotanya seperti itu.
” Ada laporan pidana, unjung ujungnya Negosiasi dengan Tersangka, dan disuruh Penyidik negosiasi, agar perkaranya selesai,” tegas Agus.
Diungkapkan Ketua Umum FRN Counter Polri Agus Plores, perihal itu membuat Polisi tidak profesional bekerja. Kalau ada Polisi seperti itu, Agus Plores meminta untuk dilaporkan kepada FRN, sehingga FRN harus membantu penyidik untuk bekerja Profesional.
” Kalau ada Laporan Lanjut, biar tau bahwa Penyidik bekerja Profesional, dan bila perlu sampai P21,” Pungkas Ketaua Umum FRN