Detikindo24.com, PROBOLINGGO – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, diberhentikan secara tidak dengan hormat oleh Kemendagri
Pemberhentian Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari ini, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3.134 tahun 2023.
Selain itu dalam keputusan yang di keluarkan oleh Kemendagri tersebut, juga tentang penunjukan pelaksana tugas Bupati Probolinggo.
Sehingga, DPRD Kabupaten Probolinggo sendiri lantas mengusulkan Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Definitif.
Hal itu berdasarkan rapat dalam Pipurna yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Rabu 26 Juli 2023 malam.
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, kalau surat pemberhentian Tantriana Sari sebagai bupati Probolinggo dari Kemendagri, baru diterimanya sepekan lalu.
Sehingga dengan adanya surat tersebut menjadi dasar untuk melakukan pengusulan Bupati Definitif kepada Kemendagri.
Oka memaparkan, kalau SK Kemendagri yang ditetapkan pada 5 Juli 2023 itu ada beberapa hal penting lainnya.
Pertama, mengesahkan pemberhentian tidak hormat Hj Puput Tantriana Sari dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo, masa jabatan 2018-2023.
Alasannya masih kata Oka, Tantriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan salinan putusan MA dengan nomor: 30 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 31 Januari 2023.
Kedua, menunjuk Drs H Ahmad Timbul Prihanjoko, wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023.
Ketiga, keputusan Kemendagri ini aku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.
Dengan ketentuan apabila di kemudian hari dapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Pengajuannya kita lakukan hari ini (Selasa 25 Juli 2023) kepada Kemendagri,” tegas Ketua DPD Golkar Kabupaten Probolinggo ini.
Dalam proses pengusulannya tersebut, Oka belum dapat memastikan kapan surat keputusan untuk pelantikan Bupati definitif itu turun.
Hanya saja, jika melihat proses di daerah lain tingkat waktunya ada pada satu hingga satu hingga 1,5 bulan kedepan.
Jadi terhitung dari waktu pengusulannya, biasanya begitu. Namun sejatinya, eksekutif bisa langsung mengusulkan sendiri. Tapi karena melalui dewan, maka kami Paripurna kan. Setelah itu usulan ini naik kepada Kemendagri,” pungkasnya.