Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice kampung Pesilat Ayo Apik Bareng dan Jaksa Jaga Desa

MADIUN, detikindo24.com – Bupati Madiun H. Ahmad Dawawi Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun serta Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan secara langsung “Rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa” hari ini Senin (20/3/2023) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kab.Madiun.

Merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, peresmian rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, menurut Wakajati jatim, ada tujuan lain dari rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa ini. yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Pun, juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. tetapi program tersebut juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

Dalam peresmian rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa, orang nomor satu di Kabupaten Madiun Ahmad Dawawi memberikan apresiasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dalam Menyikapi Perkembangan Hukum saat ini.

Dalam kesempatan ini, Kajari Kab. Madiun Dr. Andi Irfan Syahfrudin, SH.MH, menjelaskan,  sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Syarat yang dapat dilaksanakan sesuai dengan restorative justice dalam penghentian penuntutan adalah,  Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, Kerugian kurang dari 2,5 juta,Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak Pidana hanya diancam dengan denda atau tidak lebih dari 5 tahun.

Baca juga :   Dana Desa Tahap 3 Desa Plumpungrejo, Kec. Wonoasri Rabat Beton Dengan Sistem Padat Karya

Launching restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa ini di tandai dengan menyentuh gambar hologram digital selama 3 detik oleh Bupati Madiun Wakajati jatim dan kajati kab.madiun. di lanjutkan kemudian dengan menandatangani plakat restoratif justice kampung pesilat apik bareng dan jaksa jaga desa yang meliputi 198 desa, 8 kelurahan, 15 kecamatan di wilayah hukum kejaksaan negeri madiun.

Secara simbolis, sebagai  Duta restorative kampung pesilat di wakili oleh dua desa diantaranya, dari Desa Mendak dan Desa Klecorejo.

Dengan adanya rumah restorative justice ini, Bupati Madiun, Wakajati dan Kajari berharap bisa membuat masyarakat Kabupaten Madiun menjadi taat hukum.

Turut hadir dalam peresmian restorative justice antara lain, Wakil kepala kejaksaan tinggi jawa timur,  Jesikel sudarso sn, Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Asisten tindak pidana umum jawa timur, Asisten pengawasan umum jawa timur, Kapolres Madiun/kota, ketua pengadilan negeri madiun,komandan korem madiun, Komandan kodim madiun, ketua Dprd kab madiun, kepala Lapas kls I dan II kabupaten madiun, Komandan lanud iswahyudi, tokoh agama, ketua ikatan pencak silat ( ipsi ), kades dan camat seluruh Kab. Madiun.

Tinggalkan Balasan