Kejaksaan Negeri Blitar Dan Perhutani,Jalin Sinergitas Dalam Penanganan Kerusakan Hutan Akibat Penggarap Tebu Liar

Blitar,detikindo24.com – Jalin Sinergitas, Kejaksaan Negeri Blitar dan Perum Perhutani Serius Menangani Kerusakan Hutan Akibat Penggarap Tebu Liar

Bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama perdata dan tata usaha negara (DATUN) No : 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023. Dibuktikan dengan penyerahan secara simbolis draf perjanjian kerja sama penyelesaian tebu liar dalam kawasan hutan kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Aula Kejari Blitar, Kamis (03/08/2023).

“Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan dan atau masyarakatnya mengerjakan kawasan hutan negara”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, SH, MH.

Lebih lanjut Kajari Blitar menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik yaitu, di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Bakung.

“Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut selanjutnya pada hari ini Kamis Tanggal 4 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar”, ujarnya

Untuk menelaah draft perjanjian kerjasama pengelolaan tanaman tebu liar dalam kawasan hutan negara yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada penggarap liar tersebut.

Disampaikan Kajari Blitar, khususnya pada kawasan hutan produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas ±10.000 Ha, isi makro dari perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada.

“Antara lain uu 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, imbuhnya.

Menurutnya, jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya.

“Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 38 Milyard karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani”, tuturnya.

Selanjutnya jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani”, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar,
Agus Kurniawan, SH, MH.

Baca juga :   Banyak Berkontribusi Bagi Masyarakat Kab Madiun, Kini Drs Agung Budiarto Resmi Purna Tugas Sebagai ASN dan Plt Dinas Sosial

Tinggalkan Balasan