RIAU,DUMAI,detikindo.com – Penasehat Hukum (PH) Mastiwa SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Riau, atas Putusan Pengadilan Negeri Dumai (PN) No : 401/pid.b/2022/PN Dum, dengan terdakwa FAHRIZAL Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution ( FN), atas dugaan Pemalsuan surat PT. Adhiya seraya korita (PT.ASK.).
Mastiwa SH, Penasehat Hukum terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SK/A.A.M/Pid.B/I/2023, tanggal 06 Februari 2023. Perngajuan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai, Register Nomor : 46/SK/2023/PN.Dum, tanggal 06 Februari 2023.
Upaya hukum banding yang dilakukan Mastiwa SH, sebagaimana Memori Bandingnya berangkat atas Putusan Perkara Pidana nomor : 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023, atas nama terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution.
Dimana putusan majelis hakim Tingkat Pertama (PN) Dumai telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, menyatakan terdakwa Fahrizal Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “telah melakukan tindak Pidana” dengan sengaja melakukan pemalsuan surat secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Fahrizal Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Menyikapi putusan a quo (putusan majelis hakim-red), maka Pemohon Banding (terdakwa) melalui kuasa hukumnya (Mastiwa SH) mengajukan upaya hukum banding Senin tanggal 06 Februari 2023 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 4/Akta.Pid/2023/PN Dum.
Mastiwa SH, banding ke PT Riau berangkat atas putusan Majelis hakim PN Dumai agar PT Riau mengulangi pemeriksaan keseluruhannya perkara Fahrizal Nasution, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukum suatu Judicium Novum (pemeriksaan baru) untuk mendengar sendiri keterangan terdakwa.
Baik saksi maupun Penunutut Umum sekalipun, tentang hal-hal apa yang seharusnya ingin diketahui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi duduk perkara mencari kebenaran materil, guna membuat dan menyusun sebuah pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara yang diajukan banding, ujar Mastiwa
Juga mempelajari dan memeriksa secara menyeluruh menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan proses beracara yang telah dilakukan pada Pengadilan Negeri Dumai, pinta Mastiwa SH, sebagaimana disampaikan kepada awak media ini, bahwa seluruh dalilnya sudah dituangkan dalam berkas memori bandingnya ke PT Riau, Jumat (17/2/2023).
Kata Mastiwa, ada kelalaian dalam menerapkan hukum acara dan/atau kekeliruan melaksanakan hukum dan/atau kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai (Majelis Hakim Judex Factie) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
“Dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak fakta-fakta persidangan di tingkat pertama (PN) Dumai tidak menjadi pertimbangan Judex factie, sehingga Judex factie dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fahrizal Nasution (pembanding) mencoreng rasa keadilan serta tidak memandang Hak Asasi Terdakwa”, ungkap Mastiwa.
Oleh karena itu, Mastiwa SH, berharap dan memohon hakim PT Riau agar Judex factie dapat mempertimbangkan seluruh Fakta Hukum dan juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami sakit Diabetes, namun hal tersebut jauh dari harapan karena Judex factie tidak sedikitpun mempertimbangkan hal-hal yang tertuang di dalam fakta persidangan dan Pembelaan Terdakwa, ungkap Mastiwa SH.
Apalagi dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum kepada terdakwa Fahrizal Nasution belum ada pihak yang mengalami kerugian, akan tetapi seluruh kerugian yang di dakwaan JPU terdapat kerugian PT Adhitiya Seraya Korita, Bangsal Aceh, Dumai dengan Kerugian senilai Rp 20.741.676.800 (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah), adalah hanya berupa Potensi. Secara fakta belum terjadi kerugian.
Oleh karenanya sangatlah tidak pantas dengan akibat dari tindakan terdakwa yang belum terdapat kerugian dihukum sedemikian berat, seakan Judex Factie terpaku dengan Produk hukum tanpa mempertimbangkan sosiologis keadaan terdakwa dalam kondisi sekarat dengan penyakitnya padahal belum terdapat kerugian hanya masih Potensi.
Akibat putusan majelis hakim PN ini, kepada terrdakwa FAHRIZAL NASUTION pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, membuat ia semakin prestasi di Rutan Dumai.
“Saat ini Terdakwa dalam keadaan Sakit, yang menyebabkan terjadi penurunan Fungsi Organ Tubuh, Terdakwa juga baru saja menjalani amputasi Jari – Jari Kaki, yang mana hingga saat ini masih belum sembuh, dan dikuatirkan kaki terdakwa akan diamputasi karena telah menghitam, oleh karena itu terdakwa mengalami sakit Diabetes, Ginjal tidak berfungsi normal, semakin hari kondisi terdakwa semakin memburuk,” ujarnya
Dan selama Persidangan juga Terdakwa hanya duduk dihadapan Majelis Hakim menggunakan Kursi Roda, tidak mampu berjalan sendiri, hingga saat ini Terdakwa harus dirawat secara Intensif oleh tenaga Medis, yang semakin hari kondisi kesehatan Terdakwa semakin memburuk, Cetusnya
Menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa yang seringan-ringannya dengan pertimbangan karena terdakwa dalam keadaan Sakit Komplikasi, terdakwa membutuhkan perawatan Medis yang intensif karena apabila terdakwa terlambat mendapat Perawatan Medis, dapat menyebabkan kematian, pinta Mastiwa SH dalam bekas memori bandingnya. (E. Manalu)
Reporter : Petrus Lawolo