Jaga Slogan Mulia Guru “digugu dan ditiru”
REDAKSI Detikindo24.com – Slogan guru “digugu dan ditiru” ini memiliki makna yang dalam bagi kehidupan seorang guru. Landasan falsafah di balik slogan ini adalah bahwa sosok seorang guru dapat dipercaya dan ditiru.
Spesifik secara umum dalam Bahasa Indonesia pengertian guru adalah, merujuk sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
yaitu untuk menjadikan anak-anak bangsa menjadi seorang yang memiliki kecerdasan IQ, EQ, dan SQ sehingga bisa menjadi manusia seutuhnya. Dengan begitu maka Implikasinya adalah kemajuan bangsa.
Oleh sebab itu, sebagai guru atau Kepala Sekolah tidaklah dibenarkan dan bahkan sangat harus bisa menghindari perbuatan yang dapat memusnahkan harkat dan martabat seorang guru.
Perbuatan dimaksud seperti :
1. Berkata bohong, tidak menepati sesuai apa yang pernah ia sampaikan.
2. Suka mengingkari, dengan menyanggah bahwa apa yang ia katakan saat menyangkut jabatan, dan lingkup pekerjaan adalah sebuah permintaan tolong antara guru dan wali murid.
4. Menjatuhkan mental anak didiknya dengan cara melakukan pembunuhan karakter pada anak didiknya, contoh semisal, menyuruh anak didiknya tampil dalam suatu kompetisi dengan tujuan demi mengangkat prestasi sekolah maupun prestasi anak itu sendiri. Namun, karena kalah dalam kompetisi tersebut, kemudian saat foto bersama, tepat pada gambar sianak di tutupi menyeluruh, hingga tidak terlihat.
Yang mana menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Ngawi, saat Redaksi Detikindo24.com menyambangi dikantornya mengatakan, apa yang dilakukan guru seperti itu adalah merupakan Pembunuhan Karakter anak didiknya dan tidak pantas menjadi guru atau tenaga pengajar dilembaga pendidikan.
Sejak kejadian hingga berita ini diunggah, Tim redaksi belum mengetahui sanksi yang diberlakukan selanjutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dan salah satu yang berperan untuk mencapai itu semua adalah jasa seorang guru. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Karena itu, profesi guru merupakan profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.