Detikindo24.Com, Ngawi – Satu persatu, Selebaran tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKKS) Sekolah Menengah Pertama milik pemerintah atau Lembaga pendidikan SMP Negeri di Kabupaten Ngawi viral di media sosial Facebook.
Dalam kurun waktu sepekan sudah dua SMPN yang lembar daftar rencana kegiatannya di Posting oleh netizen di Facebook oleh dua akun berbeda. Kali yang kedua ini giliran SMPN 2 Ngawi yang di posting oleh akun yang menamakan dirinya Slamet Ngawi.
Seperti sebelumnya, postingan kali ini juga terdapat uraian keterangan lengkap, mulai , uraian Kebutuhan yang melampirkan semua jenis kegiatan, Volume tiap kegiatan, Satuan, biaya/paket, dan jumlah nilai rupiah dalam per-kegiatannya.
Dari uraian semua jenis kegiatan tersebut mencapai anggaran hingga sebesar Rp 542.435.000 , Nilai yang memang Cukup fantastis, besaran nilai lebih dari setengah milyar itulah yang di mungkin kan pas untuk diberi judul ” Luarrr….Biasah Setengah Milyar” oleh sang pemilik akun dalam Sosial media Facebook dalam group Info Cepat Ngawi Peduli.
Selebaran tersebut juga tercantum nama ketua komite dan kepala sekolah lengkap dengan tandatangan dan stempel basah keduanya.
Belum diketahui dengan jelas apa motif dan tujuan selebaran tersebut di-posting, namun cukup banyak mengundang perhatian publik. berbagai respon komentar dan lilke netizen pun bermunculan, ada netizen yang pro, Namun tidak sedikit dan hampir rata-rata adalah komentar netizen yang kontra.
Bahkan ada juga netizen yang komentar dengan menyertakan video tentang seseorang yang menjelaskan, makna dari sumbangan dan pungutan kepada siswa/walimurid berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 serta UU permendikbud serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya tentang pendidikan dan Tugas Pokok serta Fungsi (Tupoksi ) Komite sekolah.
Disebutkan dalam video tersebut, yang dilakukan oleh komite mengadakan penarikan uang kepada siswa atau walimurid dengan dalih sumbangan hanyalah bentuk akal-akalan saja. Apa dasarnya komite sekolah melakukan itu. Adapun antara Lembaga sekolah dengan Komite adalah dua dua hal berbeda, baik secara tugas maupun Kewenangan serta kewajibannya. Namun mereka selama ini selalu berada dalam satu lingkaran yang dianggapnya adalah wujud sinergitas dan dianggapnya merupakan kewajiban dalam penegakan sistem pendidikan di sebuah lembaga sekolah.
Ungkapan dalam video tersebut sangat sesuai dengan komentar netizen yang kontra, bahwa kegiatan lingkup pendidikan yang di akhir keputusan membebani pembiayaannya kepada walimurid adalah merupakan penghambat pendidikan di Indonesia.
Adapun tujuan dibentuknya komite adalah untuk membantu menggalang dana, bukan kepada walimurid namun kepada pihak ketiga, yakni perusahaan, dan lain lain. hal tersebut dikarenakan sekolah yang sudah dibiayai negara/pemerintah dilarang mencari dana perbantuan,terutama kepada siswa sekolahnya.
Hingga berita diunggah oleh media ini. Pihak tersebut dalam hal ini ketua komite dan Kepala sekolah belum berhasil ditemui guna pemberitaan, apakah dinas pendidikan dalam hal ini sudah mengetahuinya..?