Ini Alasannya 5 Kades Baru di Blitar Jatim Hanya Jabat Setahun

Editor Redaksi Detikindo24.com

Ini Alasannya 5 Kades Baru di Blitar Jatim Hanya Jabat Setahun

 

Detikindo24.com // BLITAR – Lima kepala desa baru hasil pergantian antar waktu (PAW) di kabupaten Blitar bakal dilantik pada hari Rabu (26/7).

Sayangnya, dari sisa masa jabatan mereka berlima hanya menikmati sekitar setahun sisa periode jabatan. Sebab, hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, proses pemilihan kepala desa dengan mekanisme pergantian antar waktu di lima desa sudah rampung.

Saat ini surat keputusan pengangkatan kepala desa sedang dalam proses penerbitan. “Ini tadi giat gladi, rencananya pelantikan dilaksanakan rabu besok (26/7),” katanya saat ditemui di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Ruly menyebutkan, lima desa tersebut di antaranya :

1). Desa Ngadri, Kecamatan Binangun

2). Desa Resapombo, Kecamatan Doko

3). Desa Bendosewu, Kecamatan Talun

4). Desa Selokajang, Kecamatan Srengat dan

5). Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok.

Rully menjelaskan, penyebab kekosongan jabatan kepala desa sehingga dilaksanakan pemilihan melalui mekanisme PAW tidak sama. Selain meninggal dunia, juga ada kepala desa yang mengundurkan diri lantaran sakit. Bahkan, ada juga yang tersandung masalah hukum sehingga terpaksa diberhentikan.

Dia menegaskan, tidak pernah ada kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Blitar. Sebab, paca pemberhentian atau kekosongan jabatan kepala desa, bupati segera mengisi jabatan kepala desa dengan penjabat (Pj) kepala desa. “Jadi langsung diisi Pj dari unsur pegawai negeri (PNS) daerah,” jelasnya.

Disinggung mengenai lama jabatan kepala desa yang bakal dilantik, Rully mengatakan PAW tersebut bisa digelar karena sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun. Untuk lima kepala desa yang bakal di lantik, memiliki masa desa beragam. Itu karena proses pemilihannya berbeda. “Ada yang habis jabatan sekitar sekitar Desember 2024 ada juga yang Desember 2025. Hak dan kewajibannya kepala desa PAW ini sama seperti kepala desa definitif lainnya,” ujarnya.

Baca juga :   HUT Ke- 79 PT KAI Optimis Menjadi Penyedia Transportasi Terbaik di Indonesia

Terkait rencana penambahan masa jabatan kepala desa 9 tahun, menurutnya hal ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Hingga kini, pihaknya belum menerima petunjuk atau regulasi yang bisa digunakan sebagai pedoman untuk menindaklanjuti wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. “Kita tetap pakai azas kepastian hukum. Jadi kita tunggu nanti kepastian hukumnya ada aturan apa di dalamnya (regulasi baru,Red) kami akan laksanakan sesuai amanah,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan