Imbas Keluarkan Murid,Kasek SDN Triwung Kidul 2 di Sanksi Dinas Pendidikan Kota Probolinggo
Detikindo24.com, PROBOLINGGO – Berdalih hanya kesalahan Miss Komunikasi antara kepala sekolah SDN Triwung Kidul 2 dengan bagian tata usaha (TU) yang mengakibatkan salah satu murid harus dikeluarkan dan berdampak tidak dapat sekolah, Dinas Pendidikan Kota Probolinggo akhirnya hanya memberikan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah SDN Triwung Kidul 2.
Menurut Yoyok selaku yang mewakili pihak Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Siti Romlah menyampaikan, Sanksi tersebut setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada SDN Triwung Kidul 2 atas permasalahan tersebut.
“Setelah kami kroscek ini adanya kesalahan secara interen, dan kami akan segera memberikan sanksi peringatan secara tertulisan nanti terhadap kepala sekolah sdn triwung kidul 2” jelas yoyok kepada Detikindo24.com
Kejadian bermula saat NC (7) sudah diterima menjadi murid di SDN Triwung Kidul 2 yang beberapa hari lalu telah didaftarkan orang tuanya Pasutri dari MW (40) dan SY (40) secara Offline.
Namun setelah itu, bukan lah kegembiraan yang diterima kedua orang tua NC, melainkan kekecewaan yang amat sangat dan merasa mendapat penghinaan oleh pihak SDN Triwung Kidul 2.
Pasalnya, Anaknya yang dinyatakan telah diterima dan pada hari senin (17/7/2023) pukul 07.00 wib saat kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) malah jadi tersingkir dengan alasan tidak mendaftar secara Online saat PPDB.
“Saya sangat kecewa atas perlakuan pihak sekolah itu, terutama kepala sekolahnya, kalau memang tidak diterima atau kuota penuh, seharusnya bilang dari awal dan jangan malah menyuruh anak saya masuk kelas, dan bahkan persyaratan juga sudah saya bawa, katanya untuk di scan” tutur ayah NC
a menjelaskan, jika anaknya tergeser atau dikeluarkan karena hadirnya murid baru pindahan dari SDN Triwung Kidul 3. Padahal sebelumnya, menurut ayah NC, dia sudah sering mendatangi pihak sekolah Triwung Kidul 2 untuk mendaftarkan anaknya secara Offline, tidak ada penolakan dan sudah diterima.
“Ini sama saja penghinaan, perbuatan yang sangat tidak baiklah, apa iya murid yg sudah masuk disekolah lain bisa se- enaknya pindah begitu saja, alasannya karena anak itu sudah umur 8 tahun dan sudah ada persetujuan antar kepala sekolah ” ungkap ayah NC
Dibenarkan kejadian tersebut oleh Endang Astutik selaku Kepala Sekolah SDN Triwung Kidul 2. Awalnya dirinya sudah memberikan satu kursi kosong untuk murid yang tergeser (NC) tersebut. Diakui ditengah perjalanan anak ini digantikan murid baru yang sebelumnya sudah diterima di SDN Triwung Kidul 3. menurut Endang perihal itu dilakukan karena sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah SDN Triwung Kidul 3 setelah melalui komunikasi seluler. ditambah lagi karena anak yang pindah tersebut sudah berumur hampir 8 tahun.
” karna umur anak ini hampir 8tahun, dan saya juga sebagai kepala sekolah sudah menerima persetujuan dari sekolah triwung kidul 3 untuk menerima murid tersebut” Pungkas Endang Astutik