Gunakan Jasa Pihak Ketiga,Program PTSL Justru Bebani Bumdes Hutang Puluhan Juta Rupiah

Kab Madiun1 Dilihat

MADIUN, detikindo24.com – Pelaksanaan program PTSL salah satu desa di Kabupaten Madiun tahun 2022 sudah selesai, Namun cukup di sayangkan, program PTSL tersebut akhirnya justru membebani Bumdes yang telah menalangi dana PTSL senilai Rp 50 juta hingga sekarang belum terbayarkan.

Diketahui informasi kejadian tersebut setelah media ini beberapa kali menemui Kepala Desa berinisil H.

Menurut H, sebanyak kurang lebih 200 kuota PTSL di desanya yang dilaksanakan pada tahun 2022 telah selesai. Sertifikat pun sudah di serahkan kepada warga masyarakat masing-masing sesuai nama selaku pemohon.

“Sudah selesai mas, sudah lama kok, dan sudah diserahkan kepada warga” jelas H selaku kepala desa saat dikomfirmasi detikindo24.com. jumat (3/3/2023) pukul 11,30 wib

Namun, cukup di sayangkan, menurut  kepala Desa, Uang biaya operasional untuk mengurus proses penyelesaian senilai Rp 50 juta rupiah yang diperoleh dari hutang piutang antara Pokmas dan Bumdes di desanya, di bawa oleh Oknum ketua Pokmas yang hingga sekarang belum di kembalikan.

Ditegaskan oleh Kepala Desa tersebut, Oknum yang membawa uang biaya operasional PTSL pada tahun 2022 itu, adalah ketua Pokmas berinisial W yang bertugas menyelesaikan program PTSL di desanya. Diketahui oleh Kepala Desa H, bahwa Oknum ketua Pokmas berinisial W tersebut bukan warga setempat. Dan juga ditegaskan oleh kepala desa, W adalah ketua Pokmas, juga selaku pihak ketiga. Melalui CV milik W yang digunakan legalitas sebagai pelaksana kegiatan Program PTSL di desa tersebut.

Diterangkan kronologi lebih lanjut oleh kepala desa dengan tegas,  Pada saat Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas), dirinya sudah menawarkan kepada masyarakat, namun warga trauma terhadap program PTSL tahun 2019 yang tidak menyelesaikan tanah TKD pada waktu itu. Akibat kejadian itu, akhirnya H mengaku dipanggil sendiri oleh salah satu pegawai BPN Kab. Madiun yang berinisial A untuk menghadap diruang kerjanya.

Baca juga :   Pj Bupati Madiun Berharap, Agar Kepala Desa Tindaklanjuti Seluruh Temuan Hasil Audit Maksimal 60 Hari Sejak LHP Diterbitkan

Pertemuan H dengan A pegawai BPN  tersebutlah, akhirnya W menjadi ketua PTSL didesa H dan telah berjalan dengan baik. Selain W  bukanlah warga desa setempat, W memiliki sebuah CV.

Dengan blak-blakan, H mengaku CV milik W yang digunakan sebagai pihak ketiga dalam proses penyelesaian PTSL di desanya.

” begini, kan tak rapatkan musyawarah bersama, masyarakat kan ketakutan ptsl yang tahun 2019 TKD nya tidak muncul, lha ini tak munculkan. Lha dengan adanya permintaan ptsl yang sekarang, dan di sarankan oleh  pak Andri  memakai pihak ketiga, PT atau CV waktu itu dan itu jelas ada. Setelah itu saya tidak tahu apa-apa” terang kepala desa.

Kesepakatan lebih lanjut, ujar kepala desa pihak ketiga meminta Bendahara harus dari pihak desa setempat. Namun setelah proses pemberkasan administrasi yang terus berlanjut, Pokmas kebingungan uang dan akhirnya meminjam uang sejumlah Rp 50 juta ke PNPM (Bumdesma sekarang) atas nama Bumdes.

“Karena bingung tidak ada uang dan bareng warga gagal panen pada saat itu, nilai 400 ribu warga tidak punya uang, warga bayarnya setelah sertifikat jadi gak papa, karena program ini harus sukses, pinjam saja ke PNPM lewat bumdes 50 juta. lalu uang cair dan diberikan ke pokmas, dan uang itu belum kembali” ungkap kepala desa yang juga dibenarkan sekertaris desa pada saat bersama di kantin kecamatan.

Selanjutnya lebih luas, Kepala Desa justru pertanyakan kemana uang dari hasil pendapatan per- pemohon yang disepakati sebesar Rp 400 ribu rupiah tersebut.

” lha duwit dari warga dikemanakan,seharusnya bisa untuk menutup hutang ke bumdes” tegas kepala desa.

Adapun tujuan awal Kepala Desa tentang pengadaan dana talangan dari berhutang ke PNPM melalui Bumdes di desanya tersebut,  adalah untuk meringankan warga yang pada saat program PTSL dilaksanakan, warga sedang dilanda gagal panen akibat tanaman padi mereka sedang di serang hama.

Baca juga :   Muaythai Jatim Juara Umum PON XXI 2024 Aceh – Sumut Salah Satu Atlet Asal Kab Madiun

Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media telah berhasil menghubungi Oknum W, oknum W akan menjelaskan pada saat ia menemui media ini. Namun demikian W berubah pada ke esokan hari dan menjelaskan bahwa uang yang dibawanya adalah merupakan hutang piutang dan W akan segera mengembalikannya.

Tinggalkan Balasan