GMBI Distrik Banyuwangi Menilai, Satpol PP Tak Berdaya Tegakkan Perda

Banyuwangi, detikindo24.com – Sudah dilarang beroperasi saat bulan suci ramadhan, Namun, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Banyuwangi masih tetap nekad beroperasi.

Terkait perihal tersebut, membuat Ketua aktivis LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter Jatim Subandik, yang akrab disapa Bandik kuncir.”geram”.

Menurutnya, Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) maupun instansi terkait lainnya sangatlah lembek dan tidak berdaya. Pasalnya, terbukti, sampai saat ini tidak ada penanganan yang serius maupun penindakan tempat Hiburan Malam (THM) yang masih buka di bulan suci Ramadhan.

” Apa sih kerja mereka selama ini, jelas-jelas hiburan sudah melanggar ketentuan Perda Kab Banyuwangi.” Tegas Bandik. Jum,at (14/April/2023).

Realita kehidupan bermasyaraka dan penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien. sehingga wacana ini menjadi perbincangan Masyarakat maupun kalangan LSM dan Media. khususnya keluarga Besar GMBI Banyuwangi untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum.

Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukum sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu sendiri.

” Dalam konteks, penegakan Peraturan d Daerah, Satpol Pp memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting” jelas Bandik.

Menurut Bandik, Berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Lanjut Bandik.”Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

“Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda,”Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan atau
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Baca juga :   Dengan Tagline Pilkada Santun Madiun Rukun,KPU Kab. Madiun Gelar Acara Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 

” Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda.Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda” paparnya

“Bandik menyebutkan, beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih buka di bulan suci Ramadhan pada Kamis malam 13/4/2023 diantaranya, di wilayah kecamatan Giri, kecamatan Glagah kecamatan Kabat.

” dari kenyataan itu, sudah terbukti, akan tetapi, Satpol PP dan pihak terkait tidak punya keberanian untuk melakukan penindakan secara tegas” imbuh Bandik

Sikap Acuh juga ditunjukkan oleh, Camat Glagah, Camat Giri,Camat Kabat. Tersebut diketahui, Ketiganya hanya membaca konfirmasi melalui via WhatsApp miliknya, padahal konfirmasi disertai berikut bukti, berupa Vidio,Foto sekaligus tempat titik koordinat tempat Hiburan malam tersebut.

Menyimpulkan, periha ini menjadi catatan besar bagi keluarga besar GMBI Distrik Banyuwangi, mengenai seperti apa kinerja Satpol Pp dan instansi Terkait.

,”Untuk apa perda di Buat di Bumi Blambangan,kabupaten Banyuwangi,kalau ada masyarakat atau pengusaha melanggar, tapi tidak ada penindakan,”apa lagi sekarang bulan suci Ramadhan,” Pungkas bandik.

Tinggalkan Balasan