MADIUN,detikindo24 – Satuan Pengawas Intern (SPI) bersama Inspektorat telah selesai melakukan Audit selisih laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun 2022.
Adapun, Nilai akhir Audit telah diserahkan kepada Suyoto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari sebesar Rp 729 juta rupiah.
“Selisihnya Rp 729 juta rupiah,” ungkap Suyoto, saat dihubungi media melalui pesan Whatsapp, senin (20/2/2023).
Atas kejadian selisih laporan keuangan ini, Selaku pimpinan perusahaan, dirinya sudah memberikan peringatan secara tertulis Kepada yang seharusnya bertanggung jawab.
“Memberikan surat kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Suyoto
Tidak hanya sebatas diminta untuk menyelasaikan jumlah keseluruhan selisih tersebut, Suyoto mengaku akan memberikan sanksi sesuai perataruran perundang-undangan, namun sang direktu tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikannya.
“Tentu dong (diberikan sanksi) sesuai peraturan perundang undangan,” Pungkas Suyoto.