Disnaker Kota Probolinggo Bakal Sanksi SPBU,Diduga Lakukan PHK Sepihak Pada Karyawannya

PROBOLINGGO, detikindo24.com – Sesuai kewenangan berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Probolinggo, Jawa timur bakal berikan sanksi kepada SPBU yang diduga telah melakukan pemberhentian (PHK) kepada karyawannya secara sepihak.

Diketahui sebelumnya, dengan alasan telah meminjamkan Kode QR BBM bersubsidi, Dua karyawan berinisial A dan D selaku Operator di SPBU yang berlokasi di Daerah Kopian, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu mengaku telah diberhentikan sepihak tanpa ada teguran surat peringatan terlebih dahulu.

Apa yang telah dilakukan kedua karyawannya itu, menurut perwakilan SPBU berinisial W saat ditemui media detikindo24.com adalah, Merupakan sebuah kesalahan. Namun, W membatah bahwa mereka tidak diberhentikan secara sepihak.

Menurut W, pihaknya telah memberikan teguran berupa surat secara tertulis kepada kedua mantan operator di SPBU nya itu.

“Memang benar adanya dua karyawan yang diberhentikan karena mereka melakukan pelanggaran terkait kode QR subsidi BBM” dan sudah diberi peringatan tertulis” terang W selaku perwakilan pihak SPBU pada Senin (6/3/2023) Minggu lalu

Menanggapi atas kejadian tersebut, pada hari yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Probolinggo (Budi) menilai, perlakuan SPBU kepada dua karyawan nya itu dianggap telah melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku, serta tidak sesuai Prosedur maupun UU no 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

“Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang” jelas Budi saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih lanjut disampaikan Budi, tidak hanya perusahaan SPBU ini saja, beberapa perusahaan atau pengusaha lain di Kota Probolinggo, hingga saat ini belum melaporkan data ketenagakerjaannya ke Disnaker.

“PR kami untuk kedepannya akan memberikan himbauan kepada mereka” jelas Budi

Baca juga :   Dana Desa Tahap 3 Desa Plumpungrejo, Kec. Wonoasri Rabat Beton Dengan Sistem Padat Karya

Mengingat Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian dan tugas pembantuan.

“Tugas kami disini melakukan mediasi dan memberikan anjuran kepada perusahaan/pengusaha ataupun karyawan. Selebihnya adalah tugas dari pengawas. Dan kami ditanggal 15 Maret 2023 ini akan menggandeng melakukan peninjauan terhadap pengusaha/perusahaan yang menyeleweng dari UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu” Pungkas Budi

Perihal yang sama juga disampaikan DionAnggara Putra SH selaku Ketua Buruh Indonesia (SBI), menurut Dio ” semua sudah jelas di dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” tambah Dio

Tinggalkan Balasan