Heru Mindarto//Perwakilan DKI Jakarta
Detikindo24.Com // TANGERANG – Diduga tak memiliki ijin resmi, Galian C di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru dan Kampung Sumur Waru Desa Tamian, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, hingga kini terus beroperasi tanpa hambatan.
Jumat (11/08/23).
Usaha galian yang sudah berjalan cukup lama itu sangat menimbulkan kerusakam pada lingkungan setempat, bahkan mempengaruhi baku mutu udara yang berdampak pada kesehatan warga sekitar, terutama lokasi galian dan akses Jalan yang dilalui oleh armada pengangkut tanah, debu berterbangan hingga mengggu kesehatan pada pernafasan.
Musta adalah pemilik tambang tersebut, Ia membenarkan saat dikonfirmasi oleh awak media di rumahnya, galian tanah yang ada di Kampung Sumur Waru Desa Tamian dan Desa Gandaria adalah miliknya.
” Ya benar galian tanah ini milik saya”, jawab Musta singkat.
Pemerintahan setempat tutup mata, dengan adanya galian yang diduga tidak memimiliki ijin tersebut, Camat Camat Mekar Baru dan Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak menggubris informasi wartawan adanya kegiatan tambang tersebut.
Sementara, Camat dan satpol PP berdiam diri, Namun tidak dengan Anggota LSM Indonesia Monitoring Law Justice bernama Nas yang justru peduli dan dengan tegas berani angkat bicara. Ia menghimbau kepada pemerintah dan menurut Mas memang benar,
“Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah tegas, dan galian tanah yang berdampak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, apalagi disinyalir tidak memiliki ijin itu, karena itu merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan merusak Ekosistem Alam”, pungkas Nas dengan tegas