Cerita Nasib Petani Di Lima Desa Yang Terlupakan Pemkab Ponorogo
Ponorogo, detikindo24.com – Sungguh sangat memprihatinkan Kondisi Dam atau Bendungan Sesek yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Diketahui Dam yang berfungsi sebagai sarana irigasi dari ratusan hektar lahan pertanian tersebut kini nampak hancur tinggal pondasi dan puing – puing berserakan, yang tidak bisa difungsikan lagi.
Belum diketahui berapa usia Dam tersebut, yang pasti sejak kerusakan karena faktor alam yang telah terjadi beberapa tahun yang lalu, hingga saat ini belum pernah ada kegiatan rehabilitasi atau pun pihak dinas terkait pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.
“Niki (Dam) sampun dangu mas rusakipun, gek ngantos sakniki dereng di dandosi, pripun niki..??.” (Dam ini sudah lama rusaknya mas, dan sampai sekarang belum dibenahi, bagaimana ini)” Keluh salah seorang petani kepada detikindo24.com pada Jumat (14/7) dilokasi Dam.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk mengaliri sawahnya saat ini lebih banyak menggunakan tenaga diesel dengan cost pengeluaran yang jauh lebih tinggi, adapun di areal tertentu terpaksa harus menunggu musim penghujan tiba (Tadah Hujan) untuk mengaliri sawah mereka.
Diklarifikasi terkait hal tersebut, kepala desa tanjungsari Zainur Rofiqi. ST, membenarkan keluhan para petani yang ada di desanya. Ia mengatakan bahwa masyarakat secara bergotong royong juga pernah membuat Dam darurat atau tanggul sementara, namun dengan adanya banjir yang melanda maka Dam darurat tersebut juga cepat hancur.
Dari keterangan kepala desa juga diketahui bahwa Pemerintah Desa Tanjungsari beserta empat desa pemanfaat yang antara lain, Desa Jenangan, Desa Sraten, Desa Sedah dan Desa Panjeng sudah pernah melakukan pelaporan serta pengajuan pembangunan ke ke pihak terkait pada beberapa tahun berselang. namun hingga sampai saat ini belum nampak ada tanda tindak lanjut seperti yang mereka harapkan.
“Kita sudah berupaya dan mencoba melakukan permohonan terkait pembangunan itu, sampai saya beserta lima desa pemanfaat irigasi itu bertandang ke dinas PU Propinsi terkait sumber daya air itu”. Kata Zainul Rofiqi.
Tapi menurutnya upaya itu juga mengalami jalan buntu, karena pihak propinsi tidak bisa merealisasikan pembangunan dengan alasan bahwa lingkup luasan dari Dam yang mengaliri sekitar 700 hektar areal pertanian masyarakat tersebut merupakan kewenangan daerah.
“Kita kemarin juga mencoba untuk bagaimana supaya bupati mau memberikan support bantuan anggaran untuk pembangunan dam tersebut” sambungnya memberikan keterangan tentang langkah yang diambil kemudian.
“Kondisinya sudah memprihatinkan, sedang irigasi itu merupakan pokok utama atau kebutuhan primer dari proses pertanian” ungkap kepala desa Tanjungsari
Sampai berita ini diturunkan detikindo24.com juga belum berhasil menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.