Buntut Moratorium, Kacabdindik:Intruksikan Kasek SMAN dan SMKN di Madiun Berikan Keringanan Biaya Sekolah
Detikindo24.com//MADIUN – Koperasi sekolah yang menjual seragam dan berujung kepala sekolah SMAN di Tulung agung harus di Copot dari jabatannya, terbukti sanksi yang menakutkan itu tidak akan menimpa kepala sekolah di kabupaten madiun dan sekolah wilayah lainnya dibawah kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Madiun
Pasalnya, dalam menyikapi moratorium atas kebijakan Larangan Koperasi menjual seragam sekolah dan Uang Pungutan lainnya yang nilainya ditentukan oleh Komite telah diterbitkan oleh Pemprov jatim dan Kepala dinas pendidikan (Kadindik) provinsi Jawa Timur pada kamis (27/7) kemarin.
Menyikapi kebijakan tersebut, Lena MP.D Kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) Provinsi Wilayah Madiun telah mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah diwilayahnya hanya untuk memberikan keringanan bagi yang merasa keberatan.
Intruksi Kacabdin mengenai Keringanan bagi yang hanya merasa keberatan tersebut, diantaranya bagi orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya pendidikan sekolah anaknya setelah memasuki tahun ajaran baru 2023/2024, mengenai harga seragam maupun biaya lainnya yang seperti biasa telah ditetapkan melalui komite sekolah.
Perihal itu di sampaikan Kepala Cabang Pendidikan (Kacabdindik) provinsi Jawa Timur wilayah madiun Lena MPD pada Jumat (27/7/2023) kepada Redaksi Detikindo24.com.
Selaku Kepala Cabang Dinas pendidikan provinsi, pihaknya sudah mengintruksikan kepada semua kepala sekolah SMAN dan SMKN yang ada di wilayah kerjanya untuk dapat memberikan keringanan bagi orang tua wali murid yang keberatan terhadap biaya seragam maupun biaya lainnya yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
“Silahkan datang ke sekolah setempat atau kedinas untuk dapat diberikan keringanan” terangnya jumat (28/7) saat dihubungi redaksi detikindo24.com
Tidak hanya keringanan mengenai beban uang seragam, namun Lena juga mengitruksikan kepada Kepala sekolah mengenai biaya lainnya, yang telah disepakati bersama Komite. Termasuk bagi yang sudah membayar,namun kerena dinilai lebih mahal bisa membeli diluar, uang akan dikembalikan.
“Sesuai moratorium kemarin, bagi yang akan membeli seragam diluar silahkan uang dikembalikan ke sekolah, sekolah sudah saya intruksikan dan pasti mau” lanjutnya
Intruksi kepada seluruh kepala sekolah SMKN dan SMAN tersebut dilakukan pasca terbitnya kebijakan Pemrov Jatim dan Kadindik Jatim mengenai larangan bagi koperasi sekolah menjual seragam sekolah.
Dengan tegas Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paiwae melarang koperasi berjualan seragam sekolah hingga ada keseragaman harga.
Sperti yang disampaikan kemarin pada Kamis (27/7/2023) setelah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) seluruh Jatim untuk mengumumkan moratorium larangan tersebut.
Diketahui kebijakan moratorium diterbiitkan atas persoalan terkait harga seragam mahal yang dikeluhkan salah satu wali murid di SMA Negeri 1 kedungwaru, Tulungagung yang telah mengemuka di publik.
Sementara itu, kejadian yang sama persis dilakukan oleh SMAN 1 di Tulungagung yang pada akhirnya juga di rasakan orang tua wali murid di berbagai daerah.
Keluhan wali murid berinisial NE di Tulungagung itu memicu keluhan wali murid di sekolah lain tidak hanya di Tulungagung. Harga yang ditemukan lebih gila lagi, ada koperasi sekolah yang menjual satu setel kain seragam lebih dari Rp 550 ribu.