Biaya PTSL Jutaan Rupiah, Kades Gunungsari Ngawi,Siap Kembalikan Uang Warga

Detikindo24.com // NGAWI – Akui pungutan biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya melebihi nilai yang telah disepakati hingga jutaan rupiah, Kepala Desa Gunungsari,Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi siap mengembalikan uang warga masyarakatnya.

Dikemukakan perkataan kesanggupan Kepala Desa Gunungsari (Minto) setelah dihubungi redaksi Detikindo24.com melalui via telepon WhatsApp miliknya pada Senin (1/4/2023) pukul 17.10 wib.

Menurut Minto, sebelumnya pihak Desa sudah mengembalikan pungutan biaya PTSL diluar nilai yang telah disepakati yakni Rp 300 ribu rupiah. Pengembalian hingga jutaan rupiah kepada warganya itu, dilakukan setelah dirinya dipanggil oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Ngawi dan Kepolisian Polres Ngawi.

“Tidak ada lagi, karena sudah dikembalikan sebelumnya, Namun kalau masih ada yang kelewatan tolong sampaikan kepada warga untuk hadir dikantor desa guna didata kebenarannya” ungkap Minto

Adapun uang saksi Rp 400 ribu yang hingga berita ini diunggah belum dikembalikan kepada warga, pihaknya belum mengetahui. Menurut Minto, ia sudah mengintruksikan kepada segenap perangkat Desa untuk mengembalikan uang saksi tersebut.

” Saya sudah umumkan perangkat desa mengembalikan uang saksi itu dari uang gaji mereka, ” imbuhnya

Tidak hanya uang saksi saja, bagi warga yang belum dikembalikan uang kelebihan biaya PTSL, Dengan tegas Minto menjelaskan, akan memerintahkan perangkat desa untuk segera mengembalikan secepatnya.

Baca juga :   BAKESBANGPOL Kab Madiun Gelar Rakor Bersama Forkopimda, Pastikan Pilkada 2024 Sukses,Aman dan Kondusif

Tinggalkan Balasan