MADIUN,detikindo24.com – Berhasil menjaring Dua pelaku penjual Miras pada hari Senin 27/2/2023 dan menyidangkan di Pengadilan Negeri Kab Madiun hari ini Kamis 2/3/2023. Dinas Satpol PP Kab Madiun melalui Kepala Bidang (Kabid) PPHDDanny Yudi Satriawan berjanji akan terus melakukan operasi yang sama terus menerus.
Razia Operasi Pekat akan dilakukan khususnya pada pedagang besar, yang selama ini menjadi Distributor kepada para pengecer, baik di wilayah perkotaan, maupun di wilayah selatan kab. Madiun.
Danny menghimbau dan meminta agar para penjual miras, segera berhenti berjualan miras bila tidak ingin selalu berhadapan dengan Tim Satuan Satpol PP Kab. Madiun.
Menurutnya, sudah jelas tentang larangan penjualan miras oleh Undang-undang, maupun oleh Pemkab Madiun melalui Peraturan Daerah (Perda Nomor 5 tahun 2015).
“Kita minta para penjual sudahlah hentikan berjualan miras, kalau belum memiliki izin untuk berjualan. Karena bila para penjual ini tetap berjualan tanpa adanya izin, baik itu pengecer maupun bandar. Maka siap-siap saja berhadapan dengan kita, kita tidak akan tebang pilih, semua akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Danny usai kedua Pelaku penjual miras di wilayah caruban menjalani Sidang di PN Kab. Madiun hari ini kamis 2/32023