Begini, Tanggapan Ahli Kontruksi Jebolan UGM,Terkait Dua Pendapat Berbeda Tentang Tanah Urug Proyek 7 Milyar di Kabupaten Madiun

Menanggapi perihal dua pendapat yang perbedaan tersebut, Ir Sokonyono MT Ahli konstruksi bangunan jebolan UGM menjelaskan, untuk menguji tanah jenis seperti Itu (Tayangan dalam Video red) nanti diratakan dan dipadatkan terlebih dulu pakai alat berat dalam beberapa kali pemadatan.

Daerah, Jatim, Kab Madiun60 Dilihat

Detikindo24.com, Madiun – Beginilah tanggapan Ahli Kontruksi Jebolan UGM terkait dua keterangan berbeda mengenai jenis tanah urug yang digunakan untuk pembangunan gedung Disnaktlertrans Kabupaten Madiun dengan Anggaran DAU tahun 2023 senilai Rp 7. 175.758.000.

Menurut keterangan pertama dari Hendrik selaku Konsultan Pengawas CV. Kautsar Susilo Abadi, bahwa tanah yang digunakan saat ini sudah sesuai spesifikasi pada Rencana Anggaran Belanja (RAB). Bukan merupakan tanah urug sejenis Padas, melainkan tanah urug biasa.

” Ya benar ,tanah biasa bukan Padas,itu spesifikasinya ” ungkap Hendrik kepada Detikindo24.com. Senin 31/7/2023 setelah ditunjukkan video saat pengurukan

Lebih lanjut, menurut Hendrik, dirinya tidak mengetahui dari mana di ambil tanah urug tersebut “Kita hanya bagian elivasi dan teknik,kalau mengenai koari itu ranah wewenang kontraktor” lanjutnya

Namun, dalam hari yang sama keterangan berbeda bahwa tanah urug yang seharusnya digunakan adalah tanah urug pilihan disampaikan Gunawi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun.

“jenis tanah urugnya tanah urug pilihan” jelas Gunawi. Senin (31/7)

Adapun, untuk lebih jelasnya tanah urug yang digunakan saat ini, menurut Gunawi, setelah dilakukan uji Laboratorium terlebih dahulu.

“Adapun mengenai tanah urug yang digunakan sekarang ini, untuk lebih jelasnya di hasil Laboratorium nanti,” tandas Gunawi.

Menanggapi perihal dua pendapat yang perbedaan tersebut, Ir Sokonyono MT Ahli konstruksi bangunan jebolan UGM menjelaskan, untuk menguji tanah jenis seperti Itu (Tayangan dalam Video red) nanti diratakan dan dipadatkan terlebih dulu pakai alat berat dalam beberapa kali pemadatan.

Setelah dipadatkan baru di tes konsolidasi kepadatan tanah dibawa ke laboratorium untuk cek tingkat kepadatan atau mutu kepadatan tanah sesuai spek teknis di RAB yang diharapkan oleh PUPR Kabupaten Madiun.

Baca juga :   Dalam Waktu 2 Bulan Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tetapkan 12 Tersangka

“Syarat pemadatan dilakukan sebelum dibangun atau dikerjakan pondasi strous dan juga pondasi menerus antar titik strous. Dan di sisi lain PUPR hendaknya juga cek asal-usul tambang tanah tersebut. Sekaligus cek apa pihak penambang sudah bayar pajak galian ke Pemda belum,” pungkas Sokonyono.

Tinggalkan Balasan