MADIUN, detikindo24.com – Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tanggapi keberadaan bangunan kandang ayam yang nekat berdiri di atas tanah Lahan Pertanian Berkelanjutan LP2B.
Lahan LP2B, menurut Kasi SSTP Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Kristantiya, adalah merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan Pemerintah Kabupten Madiun untuk dilindungi dan dilarang untuk dialih fungsikan.
Selain dilindungi, LP2B juga harus dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok nasional bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan berkelanjutan
“Kalau bangunan itu berdiri setelah Perda nomor 3 tahun 2020 di undangkan maka harus dikembalikan ke fungsi semula,” Ungkap Andi, melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2023).
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Madiun Didik Harianto menuturkan, terkait Perda LP2B itu yang mengampu Dinas Pertanian.
Didik menegaskan, Pihaknya bisa menegakkan perda tersebut setelah mendapat laporan dari Dinas Pertanian.
“Kalau terkait perda itu silahkan kordinasikan dengan Kabid Penegak Produk Hukum Daerah untuk menindaklanjutinya,” Pungkasnya