Liputan: Heru Mindarto
Perwakilan : DKI Jakarta
Sumber : Kemenag
Detikindo24.Com // Jakarta (Kemenag) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pungutan dimaksut baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Larangan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islama M Ali Ramdhani melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang Surat terbit pada 9 Agustus 2023.
Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik.
“Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan,” ungkap Kang Dhani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan bahwa EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karenanya, perlu kerjasama semua pihak dalam pengembangannya. Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
“Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat Mulyana. (Sumber Kemenag)